Senin, Desember 1, 2025
BerandaHukum & KriminalitasSabu, Senpi, Upal. Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari 358 Perkara

Sabu, Senpi, Upal. Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari 358 Perkara

WARU, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti (BB) dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda rutin lembaga kejaksaan untuk memastikan setiap barang hasil kejahatan dimusnahkan sesuai aturan perundang-undangan.

Rangkaian pemusnahan berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai unsur penegak hukum serta institusi terkait. Tak hanya menunjukkan transparansi, kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejari Sidoarjo dalam mendukung pemberantasan narkotika, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta kejahatan-kejahatan lain yang secara hukum telah diputus pengadilan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sidoarjo, Novan Basuki, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 358 perkara dari Pidum (Pidana Umum) dan Pidsus (Pidana Khusus) yang dirampas dan dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Novan.

Beragam barang bukti yang dimusnahkan ini mencerminkan bentuk kejahatan yang ditangani Kejari Sidoarjo sepanjang periode penanganan perkara. Mulai dari narkotika, senjata tajam, senjata api, uang palsu, barang konsumsi ilegal, hingga perangkat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Acara tersebut turut dihadiri Kajari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, didampingi jajaran pejabat utama Kejari, antara lain Kasi Pidum Hafidi, Kasi Pidsus Jhon Franky, serta Kasi Datun Muslichan Darojat. Selain itu, hadir pula sejumlah kasi lain, jaksa, serta tamu dari berbagai instansi seperti perwakilan Kanwil Imigrasi, Rutan Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, BNN, Dinas Kesehatan Sidoarjo, dan undangan lainnya.

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Zaidar Rasepta. Ia bersama para pejabat serta tamu undangan secara simbolis memusnahkan barang bukti sesuai jenis dan peruntukannya. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam dan senjata api dihancurkan menggunakan alat potong. Barang bukti lain seperti rokok ilegal, uang palsu, ganja, dan beberapa barang sitaan lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan sistem peradilan pidana. “Pelaksanaan pemusnahan ini wujud nyata dari proses penegakan hukum mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dari hasil kejahatan tindak pidana. Ini merupakan kepastian hukum dan transparansi melaksanakan putusan,” tegas Zaidar Rasepta.

Ia menjelaskan bahwa volume barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup besar, terutama dari perkara narkotika. “Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa sabu 9,78 Kg, ganja 16,53 gram, 579.676 pil LL, 18 pil inex, 6.628 pil extacy, 142 HP, 20 karton jamu, 400 karton rokok. Uang palsu sebesar Rp 49,2 juta, 26 buah sajam dan 2 senpi,” jelas Zaidar yang sebelumnya menjabat Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat B Jampidum.

Jumlah sabu yang mendekati 10 kilogram dan ratusan ribu pil terlarang menjadi sorotan dalam pemusnahan kali ini. Kejari menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai jaringan narkotika di wilayah hukum Sidoarjo. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari perkara-perkara yang penyidikannya telah selesai dan sudah mendapatkan putusan pengadilan.

Pemusnahan uang palsu senilai Rp 49,2 juta juga menarik perhatian karena menunjukkan bahwa tindak pidana peredaran upal masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Demikian pula dengan dua pucuk senjata api dan puluhan senjata tajam yang turut dimusnahkan, yang menunjukkan keberagaman jenis kejahatan yang berhasil ditangani aparat penegak hukum.

Kejari Sidoarjo berharap kegiatan pemusnahan rutin ini dapat memberikan kepercayaan publik bahwa setiap tindakan hukum dilaksanakan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah akhir untuk memastikan barang hasil kejahatan tidak lagi menimbulkan dampak negatif atau disalahgunakan. (Yard)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,207FansSuka
26,957PengikutMengikuti
36,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER