KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Sidoarjo telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Sudjalil di DPRD setempat yang meninggal pada Kamis (21/11/2024) lalu.
Sudjalil yang merupakan anggota DPRD Sidoarjo dari Dapil 4 meliputi Krian, Balongbendo, dan Tarik meninggal karena sakit.
Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo, Samsul Hadi, mengatakan proses PAW terhadap Almarhum Sudjalil sudah diserahkan kepada DPRD Sidoarjo.
“Kalau proses di partai sudah selesai, sudah kami serahkan ke DPRD Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).
Dia menyatakan, PAW yang diajukan DPC PDIP Sidoarjo sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu suara terbanyak pada Pileg 2024 lalu. Yaitu Kusumo Adi Nugroho, S.E.
Jika dilihat dari hasil penghitungan suara D hasil KPU Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho memperoleh 5.158 suara.
Di konfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, membenarkan telah menerima berkas pengajuan PAW dari DPC PDIP Sidoarjo.
“Berkasnya sudah kami terima,” ucap Cak Nasih sebutan Abdillah Nasih.
Cak Nasih mengatakan, saat ini berkas PAW tersebut sedang di proses ke Plt bupati Sidoarjo untuk diajukan ke Pemprov Jatim kemudian mendapatkan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD Sidoarjo.
“Sedang on proses ke Plt bupati untuk diajukan ke provinsi,” tutup politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu (Ipung)