KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah pusat telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) terhitung sejakĀ Selasa (6/4/2021).
Namun, Pemkab Sidoarjo masih belum menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) yang mengatur perpanjangan masa PPKM tersebut.
Disampaikan oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo Ainur Rahman, saat ini Pemkab Sidoarjo tengah mempersiapkan untuk penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait perpanjangan masa PPKM ini.
Dia mengungkapkan, saat ini pemkab sedang menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur terkait perpanjangan masa PPKM ini. Baru setelah itu, pemkab akan menerbitkan perbupnya.
“Iya instruksi dari pemerintah pusat memang sudah kami terima (Inmendagri 7/2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro). Untuk perbup masih belum, karena kami nunggu pergubnya dulu,” ucap Ainur saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Selasa (6/4/2021).
Ditanya terkait masa penerapannya sendiri, Ainur mengaku akan menyesuaikan dengan ketentuan dari Inmendagri tersebut. Meskipun pada teknisnya, perbup yang akan diterbitkan nanti terhitung telat karena masa PPKM sudah berlangsung.
“Iya masa berlakunya nanti menyesuaikan inmendagri ini. (terhitung sejak hari ini tanggal 6 April hingga 19 April 2021 mendatang),” ujarnya. (Dimas)