KOTA, SIDOARJONEWS.id — Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning) di satuan pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Surat Edaran Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 ditujukan kepada Penilik/Pengawas PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs dan Pendidikan Non Formal.
SE yang ditanda tangani Plt Bupati Sidoarjo Subandi pada 3 Februari 2025 itu, dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif saat pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning).
Dalam SE Bupati tersebut, pertama, kegiatan outdoor learning (ODL) yang diatur dalam SE bupati itu adalah studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah, dan sejenisnya.
Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga, satuan pendidikan yang melaksanakan ODL di luar satuan pendidikan harus menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan.
Selain itu, menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Juga, menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya.
Dasar pertimbangan itu ialah informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
”Kami ingin memberikan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif kepada anak-anak kita. Kami tidak ingin terjadi apa-apa,” kata Plt Bupati Sidoarjo, Subandi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi musibah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada akhir Januari 2025. Murid-murid SMPN 7 Mojokerto hanyut saat bermain di Pantai Drini, Gunung Kidul, Jogjakarta. Empat anak meninggal. Salah satunya, siswa asal Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Pada Sabtu (1 Februari 2025), siswi SMAN 1 Porong, meninggal setelah bus yang ditumpangi kecelakaan di Jalan Tol Pandaan—Malang.
Kabar duka itu membuat Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, prihatin. Tidak ingin terjadi lagi musibah serupa.
Karena itu, dalam SE bupati ini, ditegaskan bahwa sekolah dan satuan pendidikan yang sudah merencanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) selain ketentuan nomor 2 (dua) ditangguhkan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
Yang tidak kalah penting ialah semua satuan pendidikan harus meningkatkan pengawasan kepada peserta didik masing-masing. Surat edaran tentang aturan ODL ini berlaku sampai ada kebijakan selanjutnya.
”Kami minta SE ini menjadi perhatian semua satuan pendidikan. Harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Plt Bupati Sidoarjo Subandi. (Ipung)