Senin, November 17, 2025
BerandaPeristiwaPakar Tata Ruang ITS Beri Masukan Pemkab Sidoarjo Soal Akses Jalan Mutiara...

Pakar Tata Ruang ITS Beri Masukan Pemkab Sidoarjo Soal Akses Jalan Mutiara City–Regency

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polemik soal akses jalan antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Kabupaten Sidoarjo kembali mendapat perhatian serius. Setelah cukup lama menjadi bahan pembicaraan warga, persoalan ini kini mulai diurai secara lebih terbuka melalui langkah konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo. Pada Kamis (30/10/2025), DPRD menggelar rapat khusus yang menghadirkan dua akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Tujuan pertemuan itu untuk mencari kejelasan arah penyelesaian persoalan integrasi infrastruktur jalan di antara dua kawasan perumahan tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, anggota Komisi A, serta Komisi C itu berlangsung dinamis. Para legislator mendengarkan dengan seksama pandangan dari dua pakar yakni Tenaga Ahli Tata Ruang sekaligus Dosen Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan dan Kebumian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc. serta Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H.

Kedua ahli ini memberikan perspektif dari sisi teknis tata ruang dan landasan hukum yang melingkupi keberadaan jalan penghubung kompleks perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, dan Mutiara City.

Ir. Putu Rudy Setiawan saat ditemui menjelaskan secara detail mengenai pemaparan yang ia sampaikan di hadapan DPRD. Menurutnya, akar masalah yang memicu konflik antara dua kawasan perumahan itu bukan sekadar soal pagar atau akses jalan, melainkan ketidaktegasan regulasi tata ruang oleh Pemerintah Daerah.

“Dari hasil saya mereview dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sidoarjo 2024–2044, saya menyimpulkan bahwa perencanaan tata ruang di Sidoarjo perlu disempurnakan. Pemerintah terlalu longgar dalam mengatur detail pengembangan kawasan,” tegas Rudy, Jum’at (1/10/2025).

Ia menjelaskan, idealnya pemerintah daerah harus menetapkan secara detail jaringan jalan utama, saluran air, hingga infrastruktur pendukung lainnya dalam perencanaan tata ruang. Ketika hal itu tidak diatur secara jelas, maka pengembang perumahan cenderung membuat perencanaan sendiri-sendiri sesuai kepentingan bisnis. Akibatnya, konektivitas antar kawasan menjadi tidak sinkron.

“Ketika tidak diregulasi dan diserahkan ke pengembang, konektivitas dan keterpaduan antar kawasan menjadi kacau. Ada perumahan yang jalannya tidak nyambung, ada yang berbeda kelas jalan, bahkan ada yang membatasi diri dengan tembok. Ini yang kemudian memicu konflik,” terang Rudy.

Menurutnya, apa yang terjadi di Mutiara City dan Mutiara Regency adalah dampak langsung dari lemahnya pengawasan tata ruang. Seharusnya, sejak awal, pemerintah sudah menentukan dengan tegas mana jalan utama yang harus terbuka sebagai jalur umum. Selain menjadi akses warga, jalan juga berfungsi sebagai jalur vital bagi infrastruktur lainnya seperti air bersih, jaringan gas, tiang listrik, hingga saluran pembuangan.

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka akses jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara City (MC) ke Perumahan Mutiara Regency (MR) di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, pada Selasa (8/10/2024) pagi, belum bisa terealisasi / Foto: sidoarjonews.id
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka akses jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara City (MC) ke Perumahan Mutiara Regency (MR) di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, pada Selasa (8/10/2024) pagi, belum bisa terealisasi / Foto: sidoarjonews.id

Lebih lanjut, Rudy juga menjelaskan status hukum jalan di kedua perumahan tersebut. Berdasarkan data yang ia pelajari, pengembang Mutiara Regency telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017, sedangkan Mutiara City baru menyerahkan pada 2025. Dengan penyerahan itu, maka status jalan di dalam kawasan menjadi jalan umum dan ruang publik.

“Ketika jalan itu sudah menjadi jalan umum, yang memiliki kewenangan mengatur, memelihara, dan mengoperasikan adalah pemerintah. Artinya, pemerintah punya hak penuh untuk membuka aksesnya,” tegas Rudy.

Ia bahkan menambahkan, pembukaan akses jalan antara Mutiara City dan Mutiara Regency akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi warga sekitar. Dengan terbukanya jalan umum, nilai tanah dan ruang di kawasan tersebut akan meningkat. Aktivitas usaha juga bisa berkembang karena aksesibilitas menjadi lebih mudah.

“Secara ekonomi, kalau jalan sudah menjadi jalan umum, nilai ruangnya naik. Orang bisa membuka usaha, menyewakan ruko, atau bahkan mengembangkan aktivitas komersial lainnya. Harga lahan di sekitar jalan umum otomatis lebih tinggi karena aksesnya luas,” ujarnya.

Rudy menilai, persoalan seperti ini tidak seharusnya terus berlarut. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

“Regulasi tata ruang harus lebih ketat, tidak bisa dibiarkan longgar seperti sekarang. Karena ketika pengembang dibiarkan menentukan sendiri, maka akan muncul persoalan sosial dan ekonomi di masyarakat,” katanya menegaskan.

DPRD Sidoarjo melalui rapat tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan dari para ahli. Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo menyatakan akan mengkaji ulang dokumen PSU dan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perumahan, Dinas PUPR, serta pihak pengembang. Langkah ini diharapkan bisa menjadi dasar keputusan terkait apakah akses jalan antara Mutiara City dan Mutiara Regency akan segera dibuka untuk umum?

Dengan berbagai pandangan ilmiah dan dukungan data lapangan yang semakin kuat, masyarakat kini menaruh harapan besar. Mereka berharap polemik panjang yang selama ini mengganggu kenyamanan tinggal di dua kawasan perumahan itu bisa segera berakhir. Jika rekomendasi ahli benar-benar diterapkan, bukan tidak mungkin kawasan tersebut akan menjadi contoh keberhasilan penataan ruang terpadu di Kabupaten Sidoarjo. (Yard)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,211FansSuka
26,772PengikutMengikuti
36,200PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER