KOTA, SIDOARJONEWS.id — Ali Machfud seorang guru SMPN di Sidoarjo telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara atau 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena terbukti melakukan pencabulan terhadap siswanya.
Terdakwa Ali Machfud merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Menanggapi vonis tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo bakal mengambil langkah untuk memastikan status kepegawaian terdakwa Ali Machfud.
“Langsung pemutusan hubungan kerja atau pemecatan,” kata Kepala BKD Sidoarjo, Budi Basuki usai dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada sidoarjonews.id, Sabtu (25/1/2025).
Budi Basuki menjelaskan sebelum dilakukan pemecatan, pihaknya terlebih dahulu menunggu salinan putusan terhadap Ali Machfud dari PN Sidoarjo.
“Tentu kami masih menunggu status hukum yang bersangkutan sampai inkrah terlebih dahulu, baru dilakukan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ali Machfud, merupakan oknum guru SMP Negeri di Kawasan Kota Sidoarjo divonis 7 tahun 6 bulan penjara atas perkara pencabulan terhadap siswanya sendiri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Yuli Effendi juga menjatuhi terdakwa Ali Machfud dengan hukuman denda Rp 5 miliar, subsider 3 bulan pada Kamis (24/1/2025)
“Terdakwa (Ali Machfud) terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pencabulan anak di bawah umur,” ucap Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi.
Menurut majelis hakim oknum guru tersebut terbukti melanggar pasal Pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 yang menjadi, UU Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hakim menilai hal yang memberatkan putusan tersebut karena terdakwa merupakan seorang guru atau pendidik di lembaga pendidikan.
Seorang guru harusnya melindungi anak-anak didiknya bukan malah menjadi pelaku pencabulan yang dapat merusak masa depan anak.
Terdakwa Ali Machfud merupakan seorang guru SMP Negeri di Sidoarjo dengan status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Machfud selama tujuh tahun enam bulan dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan,” katanya.
“Jika denda tidak dibayar, maka masa tahanan terdakwa ditambah satu bulan,” tandas Hakim. (Ipung)