Senin, Juli 21, 2025
spot_img
BerandaHukum & KriminalitasKemplang Pajak Ratusan Juta, Seorang Pengusaha di Sidoarjo Terancam 6 Tahun Penjara

Kemplang Pajak Ratusan Juta, Seorang Pengusaha di Sidoarjo Terancam 6 Tahun Penjara

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan seorang tersangka DSB yang diduga kuat mengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo

Tersangka berinisial DSB merupakan seorang Direktur CV. IM yang bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang. Saat ini tersangka DSB sudah diserahkan ke Kejari Sidoarjo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jatim.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, menjelaskan, penyerahan tersangka DSB beserta barang buktinya sudah tahap dua, setelah ini akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

“Tersangka (DSB) diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap serta sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong,” kata Roy Revalino saat konferensi pers di Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).

Dia menambahkan, perbuatan tersangka ini dilakukan pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018. CV IM terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

“Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara berupa PPN sebesar Rp 529 juta,” ungkap Roy Revalino.

Sementara, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Karsita, mengatakan modus yang dilakukan tersangka DSB melalui CV. IM melakukan penyerahan barang kena pajak berupa sirtu.

Kemudian menerbitkan faktur pajak atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP dan NJKSO.

“Namun, terdapat PPN yang sudah dipungut tapi tidak disetorkan ke kas negara,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DSB dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Dan, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,243FansSuka
26,686PengikutMengikuti
33,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER