KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, Sulhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada 2023 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Senin (30/12) malam setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sulhan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini setelah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“Kami sudah memeriksa yang bersangkutan (Sulhan), dan hasilnya, kami tetapkan sebagai tersangka. Proses ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” ungkap Jhon saat diwawancarai di kantornya.
Sebelum penetapan tersangka, Sulhan yang juga menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut telah dipanggil oleh pihak Kejari untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum panitia di Desa Gilang. Dugaan pungli ini melibatkan sejumlah uang yang dikumpulkan dari warga yang mengikuti program PTSL dengan total sekitar Rp 200 juta.
Pada Senin malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Sulhan digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari memastikan bahwa langkah penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang cukup untuk menjaga proses hukum tetap berjalan dengan baik.
Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka, Irma, memberikan klarifikasi terkait posisi kliennya dalam kasus ini. Menurut Irma, Sulhan sama sekali tidak menikmati hasil dari pungutan liar yang dilakukan oleh oknum panitia.
“Klien kami sudah mengungkapkan bahwa ia tidak menerima sepeser pun dari uang yang dipungut. Bahkan, dia sudah menegur panitia untuk menghentikan tindakan pungli tersebut,” ujar Irma dengan tegas.
Irma juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan. Ia berharap agar permohonan tersebut dapat dikabulkan, mengingat fakta bahwa Sulhan telah berupaya mencegah pungutan liar yang terjadi di tingkat panitia.
“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Klien kami sudah berusaha untuk menanggulangi masalah ini, dan kami harap Kejaksaan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada,” pungkasnya. (Hnf)