Sunday, March 8, 2026
HomeHukum & KriminalitasKejari Sidoarjo Tahan Empat Kades Tulangan, Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar

Kejari Sidoarjo Tahan Empat Kades Tulangan, Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar

 

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo.

Keempat tersangka tersebut adalah Zainul Abidin selaku Kades Kepunten, Samsul Anam (Kades Kepasangan), Suwito (Kades Kebraon), serta Kamadi yang menjabat Kades Grabagan. Mereka mulai menjalani penahanan sejak Selasa (13/1) malam usai proses pelimpahan tahap dua diterima kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan langkah penahanan terhadap para kades tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum lanjutan.

“Benar, empat kepala desa itu sudah kami tahan setelah resmi menjadi tersangka,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Saat ini, keempatnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hingga perkara mereka disidangkan. Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi melarikan diri maupun upaya menghilangkan barang bukti, mengingat para tersangka sempat tetap menjalankan aktivitas pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Hadi menyebut, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Mei 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, aparat mengamankan tiga kepala desa bersama uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait transaksi jabatan.

“Perkara ini merupakan rangkaian dari OTT sebelumnya yang masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B ayat (1) terkait gratifikasi. Kejari Sidoarjo memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk memasuki tahap persidangan.

(Hnf)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,204FansLike
27,137FollowersFollow
37,400FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER