KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sbau seberat 30 kilogram yang menjerat terdakwa Muhammad Ihyak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/4/2025) malam.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berakhir dengan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa.
Dalam sidang tersebut, jaksa Budhi Cahyo menyebut, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu, ada beberapa poin yang memberatkan, termasuk sikap terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas JPU Budhi Cahyo yang ditemui usai persidangan.
Sementara itu, saat terdakwa dalam persidangan berunding dengan kuasa hukumnya, pihak kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk membuatkan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya. Baru setelahnya, akan dilanjut dengan agenda duplik, replik, hingga putusan terhadap terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Ihyak, warga Pabeancantikan, Kota Surabaya tersebut, diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terdakwa saat itu hendak mengirimkan 30 kilogram sabu-sabu dalam peti kayu, melalui exit tol Sidoarjo pada 22 Juli 2024 lalu.
Tak hanya itu saja, barang haram tersebut diketahui berasal dari negara Cina yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan pulau Kalimantan.
Kini, setelah tuntutan resmi dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat. (Hnf)