KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo membuka kanal pengaduan lawan korupsi.
Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono, menyampaikan kanal tersebut untuk memberikan sarana pengaduan dari masyarakat apabila ada dugaan perilaku korupsi.
Ia menambahkan, bahwa adanya kanal pengaduan bersama lawan korupsi berdasarkan surat dari sekretaris daerah (Sekda) yang meminta adanya ketersediaan sarana pengaduan.
“Jadi, tidak hanya di DPRD saja yang ada sarana pengaduan lawan korupsi, tapi semua OPD juga memiliki sarana yang sama,” kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Hari menjelaskan lebih jauh, ada tiga sarana yang bisa ditempuh untuk memberikan laporan apabila mengetahui dan melihat tindak pidana korupsi.
Ketiga sarana pengaduan tersebut disampaikan melalui WhatsApp: 081336054450 dan Email : setwan.sidoarjo.go.id serta https://webmail.dprd-sidoarjo.go.id.
“Setelah ada laporan, nanti akan disampaikan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Jadi yang menindaklanjuti laporan adalah Inspektorat,” tegas Hari Sucahyono.
“Jadi untuk seluruh pegawai atau lapisan masyarakat jika melihat tindak pidana korupsi silahkan laporkan melalui kanal yang sudah ada,” tambahnya.
Saat ini, OPD yag sudah membuat sarana pengaduan tentang lawan korupsi adalah Dinas Perindustrian dan Perdgangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. (Ipung)