KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyok pemuda hingga tewas di Gedangan Sidoarjo pada (30/3) lalu. Ketiganya diamankan polisi dirumahnya masing-masing.
Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut adalah Mohammad Fikri Alfahmi, (25 tahun), Ferdian Agus Rohmat, (27 tahun), dan Diki Fakhru, (27 tahun) yang bertempat tinggal tak jauh dari rumah korban.
Pelaku Ferdian mengaku tega memukuli korban karena curiga gerak-gerik korban yang dinilai sebagai orang asing.
“Kita nggak ada yang kenal, pas pertama minta tolong pinjam motor itu agak maksa. Terus saya bilang dia maling karena wajahnya asing,” ujar Ferdian.
Lebih lanjut, ternyata Ferdian sempat berkelahi dengan korban yang diketahui bernama Yudianto Pramono, (25 tahun). Korban yang tak terima dibilang maling akhirnya melawan. Perkelahian antara Ferdian dengan korban dilihat Fikri dan Diki.
“Saya sempat melerai, tapi karena Ferdian kalau dia (korban) adalah maling, akhirnya saya juga ikut memukulinya sama diki,” kata Fikri.
Setelah melihat korban babak belur tak berdaya, warga sekitar mencoba membawanya ke Rumah Sakit terdekat namun nahas, korban mengembuskan nafas terakhirnya sebelum naik ke meja operasi.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan, korban tewas dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Kematian korban disebabkan karena pendarahan di kepala cukup parah diduga akibat pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku,” papar Kusumo.
Masih dikatakan Kusumo, setelah korban dinyatakan meninggal dunia, baru diketahui ternyata korban bertempat tinggal tidak jauh dari rumah paea ketiga pelaku, hanya berbeda RT saja.
Korban diketahui dulunya sempat bertempat tinggal lama didaerah TKP atau didekat lokasi kejadian. Namun, dalam perjalanannya, korban pindah ke Kabupaten Malang dan baru-baru ini korban kembali ke Blijon, Wedi, Gedangan.
Kesalahfahaman antara korban dan pelaku terjadi karena, korban berniat meminjam sepeda motor di sekitaran tkp karena menganggap bahwa teman sekumpulannya dulu masih tinggal di area tersebut.
Akan tetapi teman yang dikenalnya sudah tidak tinggal lagi di kawasan tersebut, sehingga saat hendak meminjam sepeda motor di warkop lokasi kejadian, terjadi kesalah pahaman antara Ferdian dan korban.
“Kalau soal apakah pelaku terindikasi alkohol kami pastikan tidak di saat kejadian,” tegas Kusumo.
Imbas dari kejadian yang dilakukannya, ketiga pelaku akhirnya harus dijerat dengan pasal 170 dan 351 yang maksimal kurungan penjara 12 tahun. (Ardian)