KOTA, SIDOARJONEWS.id — BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk mereka yang bekerja sebagai karyawan saja.
Ternyata, pelaku usaha, freelancer, pekerja paruh waktu dan profesi lainnya juga berhak ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka ini masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Sekarang anda pasti bertanya, apa saja syarat-syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan? Tidak perlu khawatir, kami akan jelaskan secara rinci syarat-syarat daftar BPJS Kesehatan baik PU maupun BPU.
Untuk alamat kantor BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo berada di Jl. Taman Pinang Indah No.1-4 Blok A2, Jetis, Lemahputro, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU):
1. Formulir Pendaftaran pemberi kerja/badan usaha.
2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja.
3. Formulir laporan rinci iuran pekerja
4. NPWP Perusahaan
5. KTP pemilik perusahaan
6. KTP tenaga kerja
7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Sedangkan untuk Syarat Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU):
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Alamat Email
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori BPU, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
1. Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. Isi data yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.
3. Pastikan informasi yang Anda berikan benar dan sesuai.
4. Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan dan klik ‘Lanjutkan’.
5. Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
6. Masukkan informasi penting lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal Anda.
7. Pilih ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda cantumkan.
8. Masukkan kode OTP yang Anda terima dan klik ‘Lanjutkan’.
9. Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan sekali lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’.
10. Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lainnya.
Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah.
Jangan lupa untuk membayar iuran secara tepat waktu agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan dengan baik. (Ipung)