Senin, Agustus 4, 2025
spot_img
BerandaPolitikBernilai Ratusan Miliar, Penyaluran Dana BK Desa Rawan Jadi Alat Tambang Suara...

Bernilai Ratusan Miliar, Penyaluran Dana BK Desa Rawan Jadi Alat Tambang Suara di Pemilu 2024

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Anggota DPRD Sidoarjo bisa memilih dan menentukan desa mana saja yang dapat menerima Bantuan Keuangan (BK).

Kepala desa seolah tak punya pilihan selain mendekat kepada anggota DPRD Sidoarjo. Harapannya, desa yang dipimpinnya mendapat bantuan keuangan.

Karena anggota DPRD Sidoarjo bisa menentukan desa mana yang dapat BK, kuat dugaan akan dijadikan alat tambang untuk mengeruk suara di Pileg 2024.

Direktur Studi Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) Indonesia, Abd Basith, memaparkan jumlah anggaran di APBD yang di alokasikan untuk BK sangat besar. Nilainya bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan miliar setiap tahun.

Jauh lebih besar daripada anggaran untuk Kelompok Usaha Perempuan Mandiri (Kurma).

Basith mencontohkan, anggaran BK untuk desa tahun 2021 mencapai Rp 129.799.000.000. Dan pada tahun 2022, nilai BK mencapai Rp 93.671.392.000. Sedangkan tahun 2023 ini, jumlah dana BK untuk desa mencapai Rp 70.070.970.800.

“Angka yang fantastis itu belum mencakup tambahan saat APBD Perubahan 2023. Saya yakin jumlahnya naik,” ucap Abd Basith saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Senin (30/10/2023).

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu menambahkan, sejatinya BK Desa ini merupakan hasil kesepakatan DPRD dengan Pemkab Sidoarjo dalam rangka mengatasi kesenjangan fiskal.

Mengapa disebut rawan jadi alat tambang suara di Pileg? Menurut Basith, pertama, anggota DPRD petahana yang kembali maju sebagai caleg bisa mengalokasikan BK sesuai dengan kehendaknya. Baik digunakan sebagai pembangunan fisik maupun non fisik.

”Siapa yang mengawasi penyaluran itu, pengawasan anggaran seharusnya juga ranah anggota legislatif karena bersumber dari keuangan daerah meski melalui belanja transfer dari RKUD ke RKD” ujarnya.

Kedua, anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi sebagai caleg hampir dipastikan memberikan BK di desa yang dikehendaki. Khususnya desa yang masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Basith mencontohkan, caleg incumbent di dapil Sidoarjo 1 (Sidoarjo, Buduran, Sedati). Ada satu desa di Kecamatan Sidoarjo yang menerima BK dengan jumlah besar setiap tahun. Pada 2021 jumlahnya Rp 2,06 miliar, pada tahun 2022 mencapai Rp 4,15 miliar dan tahun 2023 ada diangka Rp 750 juta yang tercatat dalam APBD murni.

”Saya belum memastikan apakah pada APBD Perubahan 2023 ini ada tambahan dana BK di desa itu,” ungkapnya.

Kalaupun ada tambahan, lanjut Basith, kuat dugaan pengalokasiannya tidak mempertimbangkan ketiga hal. Yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah penduduk miskin.

“Ketiga hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam produk hukum daerah” jelasnya.

Disamping itu, ada hal lain lagu yang patut dicermati. Apa itu? Dalam penyaluran BK untuk desa, diduga ada salah satu caleg petahana yang memberikan BK untuk desa tempat tinggalnya. Bahkan kepala desa yang menerima BK itu masih ada hubungan saudara dari caleg tersebut.

”Adakah jaminan dana BK itu diberikan sesuai kebutuhan desa. Bukan terkait hubungan keluarga caleg?,” tegasnya.

Basith juga mengingatkan, pemerintah desa penerima bantuan keuangan dari daerah agar bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan yang diterimanya, sebab anggaran keuangan desa lebih besar pendapatan transfer daripada pendapatan asli desa sendiri.

“Setiap anggaran yang keluar dari APBD harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” pungkasnya. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,239FansSuka
26,842PengikutMengikuti
34,300PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER