KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo dalam waktu dekat akan segera menggelar proses verifikasi faktual setelah rampungnya verifikasi administrasi bagi bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati jalur independen.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak menyampaikan, untuk saat ini, tahapan verifikasi administrasi tahapan pertama dan kedua telah selesai.
Menurutnya, tahapan pertama dalam proses verifikasi administrasi ialah data dukungan kepada calon jalur independen disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu pada tahapan kedua mensinkronkan data dukungan tersebut dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
“Kemarin dari Divisi Teknis Penyelenggaraan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk menyampaikan nama-nama ini yang ada di dokumen dukungan masuk tidak dalam DP4,” ucap Mukhamad Iskak.
Iskak menambahkan, dalam proses verifikasi administrasi, pihaknya menemukan fakta bahwa dalam dukungan tersebut terdapat beberapa KTP yang dalam poin pekerjaannya berstatus ASN dan TNI/Pol. Pihaknya juga menemukan adanya KTP yang ternyata merupakan milik dari penyelenggara pemilu dan ketua PPK.
“Fakta diproses verifikasi administrasi itu kita temukan bahwa data dokumen dukungan itu tidak bisa kita sambungkan dengan KTP. Lalu yang kedua, di KTP tersebut juga ditemukan di poin pekerjaan ada yang ASN, juga ada yang TNI Polri. Memang faktanya ada,” ungkapnya.
Namun dirinya menyadari, untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan justifikasi terkait temuan tersebut. Hal itu dikarenakan, saat ini KTP memiliki masa berlaku seumur hidup. Akan tetapi dirinya menjelaskan hal tersebut akan dikonfirmasi lagi pada pemilik KTP yang bersangkutan nanti ketika proses verifikasi faktual.
Menurutnya, nanti dalam proses verifikasi faktual akan ditanyakan apakah benar yang bersangkutan adalah ASN atau bagian dari TNI Polri. Jika betul maka dukungan tersebut akan digolongkan ke dalam berkas TMS tidak memenuhi syarat. (Dimas)