KOTA, SIDOARJONEWS.id – Aksi dua wanita yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, didampingi Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Budi Mulyanto dan Kasat Resnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang.
Polisi mengamankan dua wanita berinisial ARF (22 tahun) dan WLN (27 tahun) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi pada 18 September 2025 terkait upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Juanda.
“Kami mendapat laporan dari Denpom Lanudal Juanda soal pengiriman sabu lewat pesawat rute Surabaya–Jakarta. Saat diperiksa, ditemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujarnya.
Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap ARF di Tangerang saat menerima paket berisi sabu 477 gram. Tak berhenti di situ, tim kembali menangkap WLN di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti koper biru berisi 7,7 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram tersebut diketahui milik seseorang berinisial BY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 8,266 kilogram sabu dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi nyata antara aparat kepolisian dan BNN dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia agar tidak hancur karena narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Hnf)








