Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaPemerintahanDPRD Sidoarjo Kecam Penutupan RPH di Krian: Jangan Sampai Masyarakat Makan Daging...

DPRD Sidoarjo Kecam Penutupan RPH di Krian: Jangan Sampai Masyarakat Makan Daging Gelonggongan

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo resmi menutup Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kecamatan Krian. Pasalnya, tidak ada pasokan sapi yang memenuhi sertifikasi halal layak dipotong.

RPH yang dibangun dengan dana APBD TA 2018 sebesar Rp 8 miliar itu, mampu memotong 50 ekor sapi setiap hari. Namun, tidak ada sapi yang dipotong di sana. Warga banyak yang melakukan pemotongan sapi di tempat penyembelihan liar.

“Sudah selama 6 bulan rumah potong hewan yang sudah bersertifikat halal itu tidak ada yang memotong,” kata Kepala Bidang Produksi Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, dr. Toni Hartono, usai memberikan sosialisasi bahaya konsumsi sapi gelonggongan, Selasa (3/12/2024).

Komisi B DPRD Sidoarjo memberikan reaksi keras terhadap kebijakan Dinas Pangan dan Pertanian yang menutup RPH Krian.

Ketua Komisi B, Bambang Pujianto, dengan tegas menolak penutupan RPH tersebut. Sebab, keberadaan RPH itu sudah memiliki kebijakan hukum yaitu peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Pemeriksaan dan Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan.

“Perda itu harus dijalankan oleh OPD (Dinas Pangan dan Pertanian). Seandainya Perda tersebut tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi dari bupati,” sebut Bambang saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo.

Komisi B DPRD Sidoarjo akan memanggil Dinas Pangan dan Pertanian untuk meminta klarifikasi terhadap kebijakan menutup RPH Krian.

Kalau permasalahannya terkait dengan sapi yang dipotong di tempat penyembelihan liar, maka seharusnya Dinas Pangan dan Pertanian untuk melakukan penertiban. Bukan malah menutup Rumah Potong Hewan yang sudah ada.

“Kalau sapi-sapi disembelih di penyembelihan liar maka dinas terkait harus bertindak tegas, karena ini yang dirugikan adalah para konsumen atau masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya lebih jauh, jika sapi yang disembelih diluar RPH maka kualitas daging tidak bisa dipantau, sebab tidak jarang sebelum dipotong sapinya digelonggong terlebih dahulu.

Kalau itu memang benar terjadi maka masyarakat Sidoarjo itu mengkonsumsi daging sapi gelonggongan.

“Daging gelonggongan itu merupakan bagian dari daging yang tidak halal,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelum ada penutupan, komisi B DPRD Sidoarjo sebenarnya sudah mendorong Dinas Pangan dan Pertanian untuk memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongan hewan. Sehingga, masyarakat Sidoarjo itu mengkonsumsi daging sapi yang benar-benar halal. Begitu pula dengan cara penyembelihannya juga yang benar.

“Kami ingin masyarakat sendiri itu mengkonsumsi daging yang aman dan halal. Bukan daging dari sapi gelonggongan,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,245FansSuka
26,446PengikutMengikuti
33,100PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER