KOTA, SIDOARJONEWS.id — Lembaga pemantau Pemilu, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), melaporkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih, atas nama Kondang Kusumaning Ayu kepada Bawaslu Jatim.
Kondang Kusumaning Ayu merupakan salah satu calon DPD yang pada Pemilu 2024 lalu sempat viral di media sosial karena kecantikannya.
Anggota Tim Advokasi JaDI, Nanang Haromain, menduga ada indikasi Informasi dan data yang disampaikan dalam berkas pendaftaran syarat pencalonan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
Laporan JaDi diterima Bawaslu Jatim pada Kamis 18 April 2024 dengan melampirkan beberapa bukti terkait.
“Ternyata Kondang Kusumaning Ayu merupakan staf anggota DPD RI. Dan pada saat mendaftarkan tidak melampirkan surat pengunduran diri,” katanya saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Sidoarjo, Jumat (19/4/2024).
Padahal, lanjut Nanang, dalam ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1 disebut sebagai berikut.
Lebih jauh dikatakan Nanang, seseorang dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD telah memenuhi persyaratan: harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Sedangkan Kondang Kusumaning ini, menurut Nanang, tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari Anggota DPD Evi Zainal Abidin sebagaimana Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang pengangkatan staf anggota DPD.
“Jadi staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” ujar Nanang.
Namun, ketika mendaftar seperti yang ditampilkan dalam Silon KPU, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023.
“Dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Staf DPD maka pencalonan Kondang Kusumaning Ayu tidak sah karena tidak memenuhi syarat pencalonan, kalau hal ini merupakan kesengajaan maka sudah masuk dalam tindak pidana pemilu,” ungkap Nanang Haromain.
Untuk itu, ia berharap, Bawaslu Jatim dapat melakukan tindakan atau penegakan hukum pemilu dengan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan kelahiran Surabaya itu.
“Kami berharap Bawaslu Jatim bisa menegakan hukum pemilu demi pemilu yang jujur adil dan kesetaraan,” pungkasnya. (Ipung)