KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara yang sama dengan pemilih lainya dalam Pemilu 14 Februari 2024.
KPU Sidoarjo mencatat ada 1.584 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DCT) Pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Perencanaan, Data dan Informasi Musonif Afandi mengatakan tidak ada kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara
“Di Sidoarjo ODGJ sudah masuk dalam DPT dan merupakan pemilih yang termasuk pemilih disabilitas,” kata Musonif Afandi saat dikonfirmasi Sidoarjonews.id pada, Selasa (26/12/2023).
Musonif menambahkan salah satu syarat untuk mendapatkan hak pilihnya harus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian saat akan memberikan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang, terlebih dahulu dikomunikasikan dengan dokter atau psikiater yang mendampingi.
“Yang pemilih ODGJ tentu harus dalam pantauan dari dokter atau psikiater dan pendampingan ketika akan menggunakan hak pilihnya. Selama dokter atau psikiater memberikan ijin, boleh nyoblos,” ucap Musonif.
Jumlah Pemilih Disabilitas di Sidoarjo
KPU Sidoarjo telah merinci Daftar Pemilih Tetap (DCT) disabilitas yang mendapat hak suara dalam Pemilu 2024.
Untuk disabilitas fisik jumlahnya paling banyak, yaitu 2.158 pemilih, kemudahan disusul disabilitas mental atau ODGJ 1.584 pemilih.
Kemudian, ada juga disabilitas wicara sebanyak 607 pemilih dan tuna netra 438 pemilih, tuna rungu 140 pemilih dan disabilitas intelektual 276 pemilih.
KPU Sidoarjo Pastikan TPS Ramah Penyandang Disabilitas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo M. Iskak memastikan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah terhadap pemilih perempuan dan penyandang disabilitas.
KPU Sidoarjo akan menjamin penyandang disabilitas tidak mengalami kesulitan saat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
“Misalnya akses lokasi tempat pemungutan suara (TPS) rata, tidak berundak-undak,” ucapnya.
Begitu pula kotak suara. Kotak tempat suara setelah pencoblosan tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas. Tanpa perlu dibantu.
“Jika masih kesulitan akan ada petugas yang membantu, di TPS juga ada alat braille untuk tunanetra,” ungkap Iskak.
Dia menegaskan gedung kantor KPU dimudahkan untuk diakses penyandang disabilitas. Akses masuk sudah disediakan. Seperti di lantai dasar telah disiapkan tempat khusus yang nyaman.
”Rekan-rekan penyandang disabilitas bisa menempatinya dengan enak kalau ke kantor KPU Sidoarjo,” pungkasnya. (Ipung)