Senin, Agustus 18, 2025
BerandaPolitikKPU Sidoarjo Belum Atur Titik APK, Bawaslu Harap Gunakan Aturan Spesifik

KPU Sidoarjo Belum Atur Titik APK, Bawaslu Harap Gunakan Aturan Spesifik

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Masa kampanye Pemilu 2024 bakal dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2023. Artinya, peserta pemilu mempunya waktu 75 hari untuk menarik perhatian masyarakat.

Namun, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo belum menentukan titik atau tempat yang boleh dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak, mengaku belum menentukan titik-titik pemasangan baliho peserta pemilu. Saat ini masih proses penyusunan bacaleg menuju daftar caleg tetap (DCT).

“Untuk penentuan titik APK belum kami tentukan. Nanti akan kami sampaikan sebelum masa kampanye,” kata Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).

Iskak mengatakan, sebelum menentukan tempat mana saja yang diperbolehkan memasang APK, KPU Sidoarjo terlebih dahulu akan mengundang stakeholder terkait.

Salah satu yang akan diajak rapat penentuan titik pemasangan APK ialah, partai politik peserta pemilu, Bawaslu dan juga dari Pemkab Sidoarjo.

“Dalam menentukan titik akan dilakukan kombinasi antara PKPU dan juga Perda atau Perbup yang mengatur terkait APK,” ungkapnya.

Bawaslu Sidoarjo Harapkan Penentuan Titik APK Diperjelas

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, berharap penentuan titik APK diatur secara spesifik dan jelas. Hal itu untuk memudahkan pengawasan pelanggaran Pemilu 2024.

Menurut Agung, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 silam, pengaturan titik-titik APK kurang begitu jelas. Kalau di 2019 lalu, aturan APK hanya disebut sesuai peraturan perundangan-undangan.

“Pemilu 2019 pemasangan APK yang dibuat KPU masih absurd. Tidak disebutkan sesuai Perda reklame ataupun PKPU. Itu akan menambah potensi konflik,” ucapnya.

Ia menyarankan, untuk aturan pemasangan alat peraga kampanye lebih baik langsung disebutkan. Misalnya sepanjang jalan A sampai jalan B. Atau dari daerah mana sampai mana.

“Diluar daerah yang ditentukan itu tidak boleh. Sehingga lebih enak pemantauan dan pengawasan kita,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,235FansSuka
26,434PengikutMengikuti
34,400PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER