KOTA, SIDOARJONEWS.id – Masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang akan mengikuti Pilkada di Sidoarjo sudah semakin dekat. Selain mendaftarkan diri sebagai cakada, pasangan calon (paslon) juga harus mendaftarkan akun media sosial yang digunakan sebagai media kampanye.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan, dalam giat kampanye nanti pastinya akan menggunakan berbagai media. Termasuk salah satunya ialah penggunaan media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
“Untuk yang menggunakan Facebook, Twitter (dan Instagram) ini, akunnya memang harus didaftarkan. Karena nanti kita akan melakukan verifikasi terkait konten yang disampaikan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).
Iskak menambahkan, apabila dalam suatu konten yang didaftarkan mengandung ujaran kebencian, politik SARA, maka hal tersebut akan dilimpahkan dan diproses oleh Bawaslu. Hal itu guna mengidentifikasi adanya kemungkinan pelanggaran dalam kampanye.
Terkait akun medsos official (resmi) pribadi paslon, apabila ada unsur mempromosikan diri, menurut Iskak hal tersebut bukanlah suatu masalah bagi KPUD. Meskipun terlepas dari itu, kemungkinan di luar kelembagaan KPUD ada yang mempermasalahkan.
Lebih lanjut Iskak menjelaskan, pendaftaran akun medsos kampanye paslon tersebut bisa dilakukan setelah penetapan calon. Dirinya mengatakan, yang akan mendaftarkan nantinya ialah Liaison Officer (LO) sebagai perwakilan dari paslon.
Iskak menyatakan, pada ajang pemilu sebelumnya, ada batasan jumlah akun yang didaftarkan tiap paslon. Namun untuk pemilu kali ini, pihaknya masih menunggu turunnya Peraturan KPU yang mengatur kegiatan kampanye yang baru.
“Jadi nanti LO yang mendaftarkan akun mana saja yang dipakai kampanye. Kalau dulu (Pemilu sebelumnya) batasannya hanya lima akun dari semua medsos. Tapi kita masih tunggu PKPU kampanyenya dulu,” pungkas Iskak. (Dimas)