SUKODONO, SIDOARJONEWS.id – Eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Selasa (19/11), berlangsung dalam situasi yang sempat memanas. Puluhan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut menjadi objek pengosongan setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa langkah eksekusi dilakukan sesuai dengan amar putusan.
“Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 meter persegi harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelasnya di lokasi.
Banyak penghuni mengaku terkejut ketika petugas datang. Mereka menyebut tidak pernah mengetahui bahwa tanah kavling yang dibeli dari PT Ciptaning Puri Wardani itu menyimpan persoalan hukum. Situasi makin panas ketika sebuah LSM datang dan terlibat adu argumen dengan aparat keamanan.
Pihak desa menambahkan bahwa para penghuni rumah tersebut bukan warga Desa Jumputrejo berdasarkan data administrasi. Pernyataan ini sempat memicu perdebatan baru mengenai legalitas domisili para pemilik rumah.
Rudy juga mengungkapkan bahwa pemohon eksekusi meminta agar pengosongan tidak disertai pembongkaran.
“Pemohon memohon agar yang dikosongkan hanya barang dan penghuninya saja, sementara bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaian terhadap bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” terangnya.
Di lapangan, aparat keamanan melakukan pengawalan selama proses pengosongan. Meski terjadi ketegangan, komunikasi antara petugas, warga, dan pihak pengadilan membuat situasi perlahan kondusif. Batas-batas lahan yang dieksekusi juga telah sesuai penetapan resmi.
Rudy berharap seluruh pihak dapat menerima proses hukum yang berjalan. “Kami bekerja berdasarkan penetapan pengadilan dan surat tugas yang diberikan. Semua prosedur telah kami jalankan,” tegasnya. Ia menambahkan, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan tetap terbuka setelah eksekusi selesai. (Hnf)





