KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah desa atau kelurahan yang termasuk dalam zona merah dan oranye untuk melaksanakan Salat Ied di rumah. Hal ini berkenaan dengan potensi penularan virus Covid-19 saat Hari Raya Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini menyampaikan, imbauan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri dan penanganan pandemi Covid-19 tadi malam.
“Hasil rapat tadi malam yang dipimpin ibu gubernur, Pemprov hari ini bakal menerbitkan SE Gubernur Jatim. Nantinya kami akan menindak lanjuti SE itu juga,” uca Zaini saat dikonfirmasi Sidoarjonews.id, Senin (10/5/2021).
Zaini menjelaskan, yang diperbolehkan menggelar Salat Idul Fitri hanyalah masyarakat di wilayah dengan sebaran rendah (zona hijau ataupun zona kuning). Wilayah yang dimaksud ini ialah kawasan yang meliputi RT, RW, dan desa/kelurahan.
“Iya jadi bukan data kumulatif yang sifatnya kabupaten kota atau provinsi. Itu hasil rapat semalam. Dalam artian penerapannya masih dalam basis PPKM mikro,” katanya.
Sebagai informasi, Kementrian Agama juga telah menerbitkan SE perihal panduan penyelenggara ibadah idul fitri ini. SE itu diketahui bernomor 07/2021 yang tertandatangani pada tanggal 6 Mei 2021 lalu.
Dalam surat itu dijelaslan, pelaksanaan ibadah salat idul fitri bagi kawasan yang masuk dalam kategori zona merah dan oranye dilarang. Hanya wilayah yang dikategorikan masuk dalam zona hijau atau kuning sesuai ketetapan pemerintah saja yang boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri. (Dimas)