KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemkab Sidoarjo melakukan penataan dan perbaikan trotoar di kawasan GOR Sidoarjo. Rencananya, nanti akan dibuat taman dan lampu hias yang indah di area tersebut. Selain itu, lantai trotoar juga diganti dengan granit.
Pohon Sono di depan GOR Sidoarjo yang biasanya membawa hawa sejuk ditebang dan diganti dengan pohon Pule dengan ciri khas daun hijau mengkilat, rimbun dan memberikan kesan sejuk.
Sayang, pekerjaan revitalisasi trotoar GOR Sidoarjo itu tidak mampu diselesaikan tepat waktu. Proyek tersebut harusnya selesai 31 Desember 2023. Namun, hingga sekarang tiang-tiang lampu hias hanya sebagian kecil yang terpasang.
Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo Hery Santoso mengatakan penyelesaian taman dan lampu-lampu di area GOR Sidoarjo terkendala karena menunggu bagian lantai trotoar selesai terlebih dahulu.
Sebab proyek revitalisasi trotoar GOR Sidoarjo itu merupakan kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
“Jadi mulai dari lantai keramik ke bawah itu dari PU (DPUBMSDA), saya (DLHK) itu di atasnya, mulai dari tanaman, lampunya dan sebagainya. Ya namanya kerja bareng ya gitu,” kata Hery, Selasa (2/1/2024).
Kendati demikian, kata Hery, dari pihak kontraktor pelaksanan tetap komitmen menyelesaikan proyek tersebut dan sudah mengajukan tambahan waktu kepada DLHK Sidoarjo. “Dari kontraktor minta perpanjangan waktu 20 hari,” ujarnya.
Hery menegaskan, setiap keterlambatan pekerjaan tetap akan dikenakan denda sesuai Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi: pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.
“Ya kita tetap berlakukan denda 1/1.000 (satu permil) setiap hari. kalau misal 10 hari selesai ya dendanya 10 hari,” ucapnya.
Untuk perpanjangan waktu pekerjaan, Hery menyebut maksimal 50 hari. “Paling lama untuk keterlambatan pekerjaan proyek maksimal 50 hari, tidak boleh lebih,” pungkasnya. (ipung)
Terbukti eletabilitas dan profesionalisme pemkap serta dinas” yang terkait dan tentunya kontraktor yang ditunjuk sangat lamban. Apalagi tatanan dan kersihan kota SDA sangat miris melihatnya sekarang ini.