KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Honda Jazz di Pondok Tjandra, Desa Wadung Asri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Aksi pencurian mobil ini terekam CCTV dan viral di media sosial terjadi pada tanggal 03 bulan Juli 2023 lalu.
Pelaku pencurian tersebut berinisial R.I.S, (28 tahun) beridentitas sebagai warga Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Pelaku R.I.S ditangkap di tempat kos di Desa Durung Bedug, Candi, Sidoarjo.
“Pelaku R.I.S ini ditangkap saat berada di tempat Kosnya pada tanggal 14 Juli kemarin. Namun, satu tersangka lagi berhasil melarikan diri,” Kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jum’at, (21/07/2023).
Usai menangkap R.I.S, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Di sana, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil Honda Jazz hasil curiannya yang telah diganti plat nomor palsu. Dari Nopol asli L1253 PA menjadi Nopol Palsu W 1493 RL
“Mobil hasil curiannya sudah diganti plat nomornya. Ternyata R.I.S ini sudah sering melakukan aksi pencurian,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Penyidik Polresta Sidoarjo juga melakukan penggeledahan di Perumtas 4 di Desa Jambangan, Kecamatan Candi.
Disana berhasil menemukan motor Yamaha Fazio Nopol : W 6071 NDG yang juga diganti plat nomor palsu W 2037 NF.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku R.I.S diajak untuk melakukan pencurian oleh orang berinisial I yang sekaligus sebagai penentu target rumah.
“Mereka ini saling kerjasama untuk menentukan target rumah yang akan menjadi sasaran. Rencananya mobil hasil pencurian akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tutup Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R.I.S ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun bui. (ipung)