KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penganiayaan remaja di Buduran, Sidoarjo, menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun pada Rabu (30/9/2026) dini hari. Korban berinisial RAID itu diduga diseret, dipukul, hingga dilukai menggunakan celurit saat membeli mi goreng di depan sebuah warung Madura di Jalan Raya Buduran.
Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (16/10/2026). Ketiganya masing-masing berinisial RPA, 17, YA, 19, dan FEW, 21.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, kejadian bermula ketika para tersangka melintas bersama kelompoknya. Mereka kemudian melihat korban mengenakan atribut kelompok tertentu dan berhenti untuk menghampirinya.
Dua tersangka, RPA dan YA, diduga menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga melukai bagian punggung dan kaki korban menggunakan celurit berwarna ungu. Setelah melakukan penganiayaan, para tersangka juga membawa kaus yang dikenakan korban. Korban kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan konvoi liar maupun aksi penyisiran yang berpotensi memicu konflik antarkelompok.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan konvoi liar maupun aksi penyisiran,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi balasan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Tindakan saling membalas ejekan dinilai berpotensi memicu bentrokan.
“Jangan sampai saling membalas ejekan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, yang justru dapat memicu bentrokan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan remaja di Buduran tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, celurit berwarna ungu, helm hitam, sepeda motor Honda PCX merah, serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian.
Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman video kejadian. Barang bukti tersebut diperoleh dari Yani, pemilik warung Madura tempat korban membeli makanan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penyidikan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Yard)





