KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kasus pencabulan dengan korban pelajar tunanetra yang masih berusia 9 tahun di kawasan Kecamatan Candi, berhasil terungkap. Pelaku adalah seorang kakek-kakek berumur 61 tahun berinisial SW yang tidak lain adalah tetangga korban.
Kasus tersebut mencuat usai orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo pada pada (12/8/2024) lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya dengan iming-iming memberi uang Rp 5 ribu dan sebungkus permen, SW melakukan aksi cabulnya di ruko tempat dirinya berjualan hingga beberapa kali.
Mimpi buruk itu datang ketika sepulang dari rumah SW, korban hendak akan dimandikan oleh ibunya. Namun, begitu kagetnya, ketika melihat bercak darah dan cairan kental mirip sperma di celana dalam korban.
Tak hanya itu saja, ibu korban semakin yakin bahwa anaknya telah dicabuli oleh SW setelah mengeluh saat buang air kecil. Merasa ada yang tidak beres. Tanpa pikir panjang dirinya langsung membawa korban ke Polres Sidoarjo untuk melapor.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo dalam gelaran pers rilis di Mapolresta Sidoarjo Senin (26/8) menjelaskan, bahwa setelah melakukan aksi pencabulan. Korban diperintah oleh pelaku untuk merahasiakan hal ini ke kepada orang tua korban.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti seperti visum. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan bukti yang lainnya,” papar Kapolresta Sidoarjo.
Selain itu, pihaknya memastikan hingga saat ini korban bersama ibu korban telah berada dalam pengawasan serta pendampingan dari berbagai pihak diantaranya Unit PPA Polresta Sidoarjo, Komisi perlindungan anak, dan beberapa instansi lainnya.
“Imbas dari perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Hnf)