Jumat, Juli 25, 2025
spot_img
BerandaPemerintahanPAK 2025 Bisa Terhambat Imbas DPRD Tolak LPJ Bupati Sidoarjo

PAK 2025 Bisa Terhambat Imbas DPRD Tolak LPJ Bupati Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo mulai menimbulkan dampak serius. Salah satunya adalah terhambatnya proses pengesahan Perubahan APBD (PAK) tahun anggaran 2025.

Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, M Ainur Rahman, mengatakan bahwa hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Jatim menyebutkan, Perubahan Anggaran Keuangan (PAK ) hanya bisa disahkan jika sudah ada Perda Pertanggungjawaban.

“Mereka mendorong agar tetap ada Perda, bukan Perkada. Ini penting untuk kelancaran pengesahan PAK,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Ainur menjelaskan, bahwa pihaknya bersama BPKAD dan Sekretariat DPRD telah menyampaikan seluruh proses penolakan LPJ dalam pertemuan di Kemendagri pada Selasa lalu. Menurutnya, masih ada waktu hingga akhir Juli untuk mengupayakan penetapan Perda agar tidak berdampak pada jalannya perubahan anggaran.

“Dalam diskusi, Kemendagri menekankan, bahwa LPJ dan PAK adalah dua hal berbeda, namun penetapan PAK tetap harus melalui Perda LPJ sesuai aturan PP Nomor 12 Tahun 2019,” imbuhnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab juga telah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum LPJ setelah penolakan dari DPRD.

“Perkada kami siapkan karena aturannya memberi batas maksimal tujuh hari setelah tidak ada kesepakatan dengan dewan,” jelas Ainur.

Namun demikian, pihaknya tetap berharap ada titik temu agar Perda Pertanggungjawaban bisa segera disahkan.

“Kalau PAK ingin disahkan, tentu akan lebih baik kalau LPJ tidak menggunakan Perkada. Kami sepakat dengan dorongan dari provinsi dan pusat soal pentingnya Perda,” tambahnya.

Seperti diketahui, Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo yang menolak LPJ APBD 2024 membentuk koalisi baru, yaitu Koalisi Sidoarjo Maju yang terdiri dari 7 parpol yakni Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Nasdem dan PPP serta PDIP.

Hanya PKB yang menyatakan menerima. Penolakan itu membuat proses pengesahan Perda LPJ terhenti dan memaksa Pemkab menyiapkan opsi darurat lewat Perkada. (Hnf)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,244FansSuka
26,776PengikutMengikuti
33,600PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER