KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo resmi menetapkan tersangka terhadap MAM, oknum guru SMP Negeri yang diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap siswinya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus pencabulan ditemukan lebih dari dua alat bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor maka kita naikan statusnya sebagai tersangka,” ucap Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (4/7/2024).
Hasil pemeriksaan polisi, diketahui korban pencabulan MAM lebih dari satu siswi. Proses pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah dan luar sekolah
Saat ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo, langsung melakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo dalam 20 hari ke depan.
“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan mulai hari Sabtu, 29 Juni kemarin sampai 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAM dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-undang 17 Tahun 2016 dan atau pasal 6 huruf b Undang-undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk diketahui, MAM merupakan guru olahraga yang masih berusia 26 tahun. Dia merupakan ASN dengan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelum dilakukan penahanan, MAM di pindah tugas sementara ke BKD Sidoarjo. Penarikan MAM ke kantor BKD Sidoarjo juga untuk menjaga ketenangan sekolah. Agar guru dan murid termasuk korban bisa kembali belajar dengan tenang. (ipung)