KOTA, SIDOARJONEWS.id – Warga perumahan di Kelurahan Sidokepung, Kecamatan Buduran yang merupakan pasien dengan status positif terpapar Covid-19 dan tengah melakukan karantina mandiri, sudah membuat surat pernyataan untuk tidak keluyuran. Dia sudah membuat pernyataan untuk tidak lagi melanggar prosedur karantina mandiri.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, drg. Syaf Satriawarman, Sabtu (2/5/2020).
Sebelumnya, pria berusia 42 tahun yang merupakan penghuni perumahan di kawasan tersebut, sempat membuat warga sekitar resah karena keluyuran saat masa karantina.
Disampaikan Syaf Satriawarman, bila yang bersangkutan ternyata masih melanggar prosedur karantina mandiri, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan Covid-19.
“Sudah membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan, kalau masih keluar atau melanggar ketentuan, maka akan dilakukan penindakan khusus,” ucapnya kepada sidoarjonews.id, Sabtu (2/5).
Untuk sementara, saat ini yang bersangkutan tetap dibiarkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah. Syaf menegaskan, selama karantina mandiri, yang bersangkutan tetap mendapatkan dampingan dan pengawasan dari beberapa pihak terkait.
“Pendampingan dan pengawasan dari lintas sektor seperti halnya kepolisian, korem, satpol pp, kecamatan, kelurahan, puskesmas dan masyarakat sekitar,” urainya.
Diketahui bahwa yang bersangkutan saat ini tengah melakukan karantina mandiri di rumah. Di dalam rumah tersebut juga terdapat istri dan anaknya. Proses karantina mandiri di rumah yang juga ditinggali keluarganya tersebut membuat keluarganya otomatis menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Sebab sesuai protokol kesehatan, siapapun yang memiliki kontak erat dengan pasien berstatus positif Covid-19, maka secara langsung dirinya menjadi pasien dalam pengawasan. (Dimas)