KOTA, SIDOARJONEWS.id – Minggu pagi di kawasan Alun-Alun Sidoarjo bukan sekadar soal warga berolahraga. Di antara langkah kaki, keramaian, dan aktivitas masyarakat, ada pedagang yang menggantungkan penghasilan dari ruang publik tersebut.
Namun, di balik ramainya Car Free Day (CFD) Sidoarjo, ada persoalan yang ikut mengiringi. Pungutan pedagang, sampah, keterbatasan petugas kebersihan, hingga kerusakan fasilitas umum menjadi catatan yang dibahas Pemkab Sidoarjo dalam evaluasi pelaksanaan CFD.
Bupati Sidoarjo, Subandi, meminta nilai pungutan kepada pedagang diturunkan. Dari sebelumnya Rp15 ribu hingga Rp20 ribu, diusulkan menjadi Rp5 ribu setiap kali berjualan.
Permintaan itu disampaikan Subandi dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan CFD bagi UMKM di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10/2026).
Subandi ingin CFD tetap menjadi ruang publik yang bisa dinikmati masyarakat sekaligus memberi kesempatan kepada pedagang untuk mencari penghasilan. Karena itu, nilai pungutan dinilai perlu disesuaikan agar tidak menjadi beban bagi pelaku usaha.
“Kita ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik, sementara pedagang juga bisa mendapatkan kesempatan untuk berjualan,” kata Bupati Subandi.
Usulan Rp5 ribu itu bukan tanpa peruntukan. Dari nilai tersebut, Rp2 ribu diusulkan untuk paguyuban pedagang. Sedangkan Rp3 ribu digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah di kawasan CFD.

Bagi Subandi, titik persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya pungutan. Yang lebih penting adalah bagaimana pungutan tersebut tetap proporsional dengan fungsi CFD sebagai ruang publik.
“Car Free Day ini berdiri bukan untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.
Subandi menyebut, pungutan yang selama ini diberlakukan merupakan bagian dari pengelolaan internal paguyuban pedagang. Karena itu, penataan kembali besaran pungutan perlu dibicarakan bersama antara paguyuban dan pemerintah.
Tujuannya agar kebutuhan operasional tetap berjalan, tetapi pedagang tidak merasa terbebani. Sebab, bagi sebagian pedagang, CFD bukan hanya tempat berjualan, melainkan ruang untuk mendapatkan penghasilan.
Perwakilan Paguyuban Perkumpulan Pedagang Jalanan Indonesia (Pedalindo) menjelaskan, pungutan Rp15 ribu hingga Rp20 ribu selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan pengelolaan CFD.
Dana tersebut antara lain untuk kebersihan dan penanganan sampah. Selain itu, terdapat dana sosial yang diperuntukkan bagi anggota paguyuban yang mengalami sakit maupun meninggal dunia.
Di meja evaluasi itu, persoalan pedagang ternyata tidak berhenti pada besaran pungutan.
Pedagang juga menyampaikan aspirasi mengenai keberlangsungan usaha ketika CFD dihentikan sementara selama bulan Ramadan. Mereka berharap Pemkab Sidoarjo dapat mencarikan solusi agar aktivitas usaha tetap memiliki ruang.
Pengalaman tahun sebelumnya menjadi salah satu alasan aspirasi tersebut disampaikan. Saat CFD dihentikan, pedagang sempat dipindahkan ke kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Namun, perpindahan lokasi tersebut dinilai kurang memberikan hasil. Jumlah pembeli tidak seramai ketika pedagang berjualan di kawasan CFD Alun-Alun Sidoarjo dan sekitarnya.
Di sisi lain, semakin ramainya CFD juga membawa konsekuensi yang harus ditanggung bersama.
Pengunjung Capai 18.030 Orang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo Arif Mulyono menyebut jumlah pengunjung CFD dapat mencapai sekitar 18.030 orang. Angka itu menggambarkan betapa tingginya aktivitas masyarakat di kawasan Alun-Alun Sidoarjo ketika CFD berlangsung.
Namun, di balik keramaian tersebut, kebutuhan pengelolaan kebersihan juga ikut meningkat. Sementara itu, DLHK Sidoarjo hanya memiliki 44 personel untuk menangani kebersihan kawasan CFD.
Mereka ditempatkan di 20 titik di area alun-alun dan 24 titik di kawasan sekitarnya. Untuk membantu penanganan sampah, DLHK Sidoarjo menyiapkan empat unit dump truck dalam setiap pelaksanaan CFD.
Dengan jumlah pengunjung yang mencapai puluhan ribu, persoalan kebersihan tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan pemerintah semata. Pedagang melalui paguyuban dan masyarakat yang menikmati ruang publik juga dinilai memiliki peran dalam menjaga kebersihan.
“Terkait sampah, kami mengarahkan ke TPS3R terdekat. Berapa besarannya silakan. Contoh di TPS Cemengbakalan sebesar Rp5 ribu dengan penangan sampah yang sudah diolah,” tambah Arif.
Persoalan lain muncul dari jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan CFD. Arif mengimbau Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo melakukan pembatasan pedagang.
Sebab, semakin banyak aktivitas pedagang, semakin besar pula potensi kerusakan fasilitas umum. Salah satu yang terdampak adalah tanaman yang berada di kawasan tersebut.
“Saat ini kami pasang police line untuk median jalan yang ada. Saya minta bantuan Pak Kadis Koperasi dan UMKM agar pedagang dibuatkan karcis untuk batasan,” ucapnya.
Rp36,6 Juta Kerusakan Fasum
Keramaian CFD juga meninggalkan catatan lain. Bukan hanya sampah, tetapi juga kondisi fasilitas umum yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Pemkab Sidoarjo mencatat total kerusakan fasilitas umum mencapai Rp36,6 juta. Nilai tersebut menjadi bagian dari evaluasi penggunaan ruang publik selama pelaksanaan CFD.
Kerusakan terbesar tercatat pada median Jalan Ahmad Yani dengan nilai Rp28,5 juta. Sementara median Jalan Gubernur Suryo mengalami kerusakan senilai Rp8,1 juta.
Fasilitas toilet umum juga tidak luput dari persoalan. Fasilitas tersebut mengalami kerusakan sekaligus kelebihan beban penggunaan atau overload.
Catatan tersebut memperlihatkan dua sisi dari sebuah ruang publik.
Di satu sisi, CFD menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dan membuka kesempatan ekonomi bagi pedagang. Di sisi lain, semakin tinggi aktivitas yang berlangsung, semakin besar pula kebutuhan untuk menjaga kebersihan serta merawat fasilitas yang digunakan bersama.
Karena itu, evaluasi CFD Sidoarjo tidak berhenti pada persoalan berapa rupiah yang harus dibayar pedagang. Ada kebutuhan untuk mencari titik temu antara kepentingan pedagang, kenyamanan masyarakat, kebersihan kawasan, dan keberlangsungan fasilitas umum.
Usulan pungutan Rp5 ribu menjadi salah satu langkah yang dibicarakan. Dari angka itu, Rp2 ribu diarahkan untuk kebutuhan paguyuban dan Rp3 ribu untuk mendukung pengelolaan sampah.
Sementara itu, persoalan jumlah pedagang, pengelolaan sampah, hingga kerusakan fasilitas umum menjadi pekerjaan lain yang harus diperhatikan.
CFD pada akhirnya bukan sekadar ruang tanpa kendaraan setiap akhir pekan. Di dalamnya ada aktivitas ekonomi, interaksi masyarakat, kebersihan, fasilitas publik, dan kepentingan banyak pihak yang harus berjalan beriringan.
Bagi pemerintah, tantangannya adalah menjaga agar ruang publik tetap hidup tanpa membuat beban pengelolaannya semakin berat. Bagi pedagang dan masyarakat, keberlangsungan CFD juga bergantung pada bagaimana ruang bersama tersebut digunakan dan dijaga bersama.
(Yard)





