KOTA, SIDOARJONEWS.id — Calon Bupati Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin mengakui bahwa dirinya diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPK) selama kurang lebih satu jam.
Mas Iin, sapaan Achmad Amir Aslichin, diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Achmad Amir Aslichin diperiksa KPK sebagai anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 bersama sejumlah anggota dewan lainnya serta pihak swasta.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari Senin 11 November 2024, tim penyidik komisi antirasuah itu memanggil 12 orang sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa kepada wartawan, di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sementara itu, calon Bupati Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin mengatakan, pihaknya diperiksa KPK kurang lebih satu jam terkait dana hibah APBD Provinsi Jatim.
Sebenarnya, lanjut Mas Iin, KPK menjadwalkan pemeriksaan sekira pukul 13.00 WIB. Namun, baru sekitar pukul 17.00, kegiatan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dimulai.
“Sekitar satu jam,” ucap Mas Iin saat dikonfirmasi usai menghadiri Dialog bersama MD KAHMI Sidoarjo di Favehotel, Senin malam (11/11/2024).
Untuk diketahui, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024, dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud. (ipung)