KOTA, SIDOARJONEWS.id — Paspor adalah dokumen negara yang merupakan bukti identitas diri ketika ada di luar negara.
Jadi, setiap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri, wajib mempunyai paspor.
Lalu bagaimana cara mengurus paspor di Kantor Imigrasi TPI Surabaya di Sidoarjo? Apa saja syarat-syaratnya? Simak artikel ini hingga selesai, ya.
Bagi Anda yang akan bepergian ke luar negeri dan belum mempunyai paspor tidak perlu risau, karena mengurus paspor tidak serumit yang dibayangkan.
Selain membuat paspor baru, cara ini juga berlaku sama dengan pergantian paspor. Berikut syarat-syarat pembuatan paspor:
– Mengisi formulir permohonan yang dapat diperoleh di kantor imigrasi.
– Melampirkan berkas asli dan fotokopi KTP
– Kartu Keluarga (KK).
– Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Kawin/Akte Nikah (*bisa dipilih salah satu saja).
Syarat Pemohon Penggantian Paspor RI:
– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA.
– Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa.
Ketika sudah semua persyaratan lengkap, maka Anda bisa melakukan pendaftaran secara online di M-Paspor. Alur yang harus dilalui ketika mengajukan permohonan paspor baru adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pendaftaran secara online di M-Paspor
2. Datang ke Kantor Imigrasi yang ditunjuk sesuai jadwal yang dipilih pada aplikasi M-Paspor
3. Petugas akan memberikan map permohonan paspor.
4. Menunjukan bukti daftar beserta berkas pendaftaran di loket penerimaan berkas untuk mendapatkan antrian pengambilan biometrik dan wawancara.
5. Petugas akan mengambil nomor antrian untuk dilakukan biometrik dan wawancara.
6. Mendapatkan bukti pengantar pengambilan paspor.
7. Melakukan pengambilan paspor mandiri atau dikirim melalui pos.
Jika semua alur sudah diketahui, pasti Anda akan bertanya, berapa biaya pembuatan paspor? Dan berapa lama saya harus nunggu untuk mendapatkan paspor?
Dari ketentuan Kantor Imigrasi, berikut ini biaya dan durasi pembuatan paspor.
– Paspor Biasa
Biaya pembuatan Paspor biasa adalah Rp 350.000 dengan perkiraan selesai 4 hari kerja setelah dilakukan pengambilan biometrik dan wawancara.
– E-Paspor
Biaya pembuatan E-Paspor itu sebesar Rp 650.000 dengan estimasi pengambilan 4 hari kerja setelah pengambilan biometrik dan wawancara
Demikian cara dan syarat serta biaya pembuatan ataupun pergantian paspor di Kantor Imigrasi. Semoga bermanfaat. (Ipung)