KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemkab Sidoarjo melakukan pembatasan penggunaan sound horeg untuk Agustusan, atau acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur pembatasan sound horeg untuk menjaga ketenteraman, kesehatan, serta nilai-nilai kearifan lokal di wilayah Sidoarjo.
Langkah ini diambil usai rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda, instansi terkait, dan organisasi masyarakat (ormas) di Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
“Kita menghargai budaya, tetapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (7/8/2026).
Pembatasan sound horeg dinilai mendesak mengingat banyaknya keluhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo Burhanuddin mengungkapkan, dentuman suara ekstrem sound horeg membawa dampak buruk dari berbagai aspek.
Dari sisi kesehatan, dentuman frekuensi rendah yang kuat berpotensi merusak organ pendengaran hingga memicu masalah jantung.
Selain itu, Bupati Subandi juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dan norma sosial yang kerap menyertai kegiatan sound horeg, seperti pesta minuman keras, pakaian kurang sopan, hingga penyalahgunaan narkoba.
Guna mengantisipasi gangguan ketertiban umum selama kegiatan Agustusan, Pemkab Sidoarjo meminta kepolisian memperketat proses perizinan keramaian bagi penyelenggara acara yang mengusung sound horeg.
Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol Gatot Soegeng Santoso menegaskan dukungannya terhadap regulasi baru ini. Ia meminta adanya pembatasan tingkat kebisingan (desibel suara) serta kepatuhan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika kegiatan menggunakan jalan umum.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Ahmad Arafat menambahkan bahwa penindakan atau pembatasan ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Melalui penyusunan SE Bupati yang baru ini, Pemkab Sidoarjo berharap masyarakat tetap dapat merayakan kemerdekaan secara meriah tanpa mengorbankan kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan warga lainnya.(tof)




