HomePelayanan PublikPemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Berjalan Sejak 1 Agustus, Simak Syaratnya

Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Berjalan Sejak 1 Agustus, Simak Syaratnya

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.

Dari informasi yang didapat, melalui program ini, masyarakat memperoleh sejumlah kemudahan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berbagai bentuk pembebasan dan keringanan diberikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan PKB progresif selama program berlangsung.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh. Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000 sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, terdapat pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya bagi kelompok tertentu. Program ini ditujukan bagi wajib pajak kurang mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Fasilitas serupa juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang melakukan pemutihan secara daring atau online serta sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat. Sementara itu, denda keterlambatan SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain menghadirkan program pembebasan pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Program Pembebasan Pajak Daerah 2026 turut disampaikan bersama ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode pelaksanaan berlangsung, yakni mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui Call Center di nomor 031-2957070, WA Center 081130557070, atau melalui surat elektronik di cs@bapenda.jatimprov.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur untuk memperoleh informasi terkait syarat dan ketentuan yang berlaku.

Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh fasilitas pembebasan dan keringanan hanya berlaku selama periode 1-31 Agustus 2026 dengan tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

(*/yard)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,282FansLike
26,778FollowersFollow
37,300FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER