KRIAN – Pemkab Sidoarjo menuntaskan penertiban kawasan eks Lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian, Sidoarjo, Selasa (3/8/2026). Sebanyak 21 lapak warung liar diratakan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menegakkan ketertiban umum.
Penertiban tersebut melibatkan 125 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.
Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo R Novianto menjelaskan, eksekusi ini merupakan tahap akhir penertiban. Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo telah memberikan surat pemberitahuan, sosialisasi, hingga batas waktu pembongkaran mandiri bagi pemilik bangunan.
“Penertiban ini bentuk komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta menata kawasan agar kembali sesuai peruntukannya,” kata Novianto.
Mneurut dia, penataan kawasan eks lokalisasi Krengseng bertujuan menghapus aktivitas penyakit masyarakat yang selama ini melekat di area tersebut. Langkah ini juga ditujukan untuk menekan potensi penyebaran HIV/AIDS dan masalah sosial lainnya.
Proses pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 09.35 WIB berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari warga. Petugas merobohkan sisa-sisa bangunan permanen dan semi-permanen.
Sisa material yang mudah terbakar dimusnahkan di tempat agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal. Seluruh proses perataan lahan tuntas sekitar pukul 11.15 WIB.
Pemkab Sidoarjo menegaskan penataan akan dilanjutkan secara berkesinambungan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan aman. Pengawasan ketat juga akan terus dilakukan terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di berbagai wilayah Sidoarjo.(tof)





