HomeTak BerkategoriDiduga Cemari Lingkungan, DPRD Sidoarjo Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Sidoarjo Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

BALONGBENDO, SIDOARJONEWS.id – DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, setelah muncul keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan. Aktivitas bengkel tersebut diduga menimbulkan limbah cat, polusi udara, serta kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Sidak dilaksanakan oleh Komisi C bersama Komisi A DPRD Sidoarjo pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut juga melibatkan dinas terkait serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Balongbendo untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terdampak oleh aktivitas operasional bengkel. DPRD bersama instansi terkait turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya serta mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muhammad Abud Asrofi, mengatakan hasil sidak menunjukkan bahwa sejumlah keberatan yang disampaikan warga memang berkaitan dengan aktivitas operasional bengkel karoseri tersebut.

Menurut politisi PKB itu, masyarakat mengeluhkan suara bising dari aktivitas produksi yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, operasional bengkel disebut berlangsung hingga melewati jam kerja yang sewajarnya sehingga mengurangi kenyamanan warga, terutama saat waktu istirahat.

Selain persoalan kebisingan, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan limbah cat yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan di sekitar kawasan bengkel. Aduan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam sidak yang dilakukan DPRD bersama instansi terkait.
“Suara bising itu juga melebihi jam kerja pada umumnya,” kata Abud Asrofi.

Usai pelaksanaan sidak, DPRD Sidoarjo menggelar pertemuan bersama pihak perusahaan, warga, pemerintah desa, serta instansi terkait. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi tindak lanjut penyelesaian persoalan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Salah satu poin yang disepakati adalah penyesuaian jam operasional bengkel agar tidak mengganggu waktu istirahat warga di sekitar lokasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak kebisingan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan membangun pagar atau tembok pembatas. Upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk meredam suara bising yang berasal dari aktivitas produksi sehingga dampaknya terhadap permukiman dapat diminimalkan.

Dalam aspek pengelolaan lingkungan, perusahaan diwajibkan menjalankan pengelolaan limbah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting agar operasional bengkel tetap memenuhi aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, DPRD Sidoarjo juga meminta seluruh dokumen perizinan perusahaan segera dilengkapi. Kelengkapan administrasi dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami tekankan bahwa dokumen-dokumen perijinan harus segera dilengkapi, sehingga selama operasional tidak sampai mencemari lingkungan dan warga sekitar,” ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan kepentingan bersama. Menurutnya, baik warga maupun pelaku usaha perlu mengedepankan komunikasi dan saling menahan ego agar solusi yang dihasilkan dapat diterima seluruh pihak.

Ia menilai keberadaan usaha, termasuk sektor UKM, tetap perlu mendapatkan dukungan. Namun demikian, seluruh aktivitas usaha harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Pada intinya semua pihak, baik dari pengusaha maupun warga, harus menurunkan ego masing-masing. Keberadaan UKM tetap harus didukung, tetapi seluruh ketentuan dan regulasi juga wajib dipatuhi,” tegas Choirul.

DPRD Sidoarjo berharap seluruh hasil kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan oleh pihak bengkel karoseri. Dengan demikian, aktivitas usaha dapat terus berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.

(Yard)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI

9,289FansLike
26,816FollowersFollow
37,300FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

BERITA POPULER