Minggu, Desember 21, 2025
BerandaPemerintahanAkhir Drama Tembok Pembatas Akses Mutiara Harum - Mutiara Regency - Mutiara...

Akhir Drama Tembok Pembatas Akses Mutiara Harum – Mutiara Regency – Mutiara City, Pemkab Sidoarjo Resmi Perintahkan Pembongkaran

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polemik panjang terkait keberadaan tembok pembatas jalan yang menutup akses warga di kawasan Perumahan Mutiara Harum – Mutiara Regency – Mutiara City, akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara tegas memutuskan pembongkaran tembok tersebut demi integrasi jalan untuk kepentingan publik.

Keputusan tersebut diambil dalam forum pertemuan resmi yang digelar pada Jumat (19/12/2025) sore. Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin langsung rapat bersama jajaran Forkopimda yang dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, serta perwakilan instansi terkait dan warga terdampak.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, mulai dari aspek hukum hingga aspirasi masyarakat. Hasilnya, Forkopimda Sidoarjo sepakat bahwa tembok pembatas antarperumahan yang selama ini memicu konflik sosial harus dibongkar agar akses jalan dapat difungsikan kembali secara menyeluruh.

“Hari ini fasilitas umum yang berada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Bupati Subandi.

Forum resmi Forkopimda bersama perwakilan warga, Jum'at (19/12/2025) / Foto: istimewa
Forum resmi Forkopimda bersama perwakilan warga, Jum’at (19/12/2025) / Foto: istimewa

Dengan pernyataan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa persoalan ini telah diputuskan secara resmi dan dianggap selesai.

Untuk memperkuat dasar hukum kebijakan tersebut, Pemkab Sidoarjo turut menghadirkan ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris. Dalam pemaparannya, Aris menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yuridis untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Ia menegaskan, pemulihan fungsi jalan dapat dilakukan tanpa harus menunggu pembentukan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (RP3KP). Kewenangan itu, menurutnya, bersumber langsung dari regulasi nasional yang mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah.

“Tindakan pemerintah sah selama didasarkan pada kewenangan yang jelas, ditujukan bagi kepentingan umum, dan dilaksanakan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” jelas Aris.

Meski demikian, dinamika sempat terjadi dalam pertemuan tersebut. Kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran tembok memilih meninggalkan forum (walkout) setelah menyampaikan pendapatnya di hadapan Forkopimda.

Di sisi lain, dukungan terhadap integrasi jalan datang dari warga perumahan lain. Salah satu perwakilan warga Mutiara Harum, Alex, menyatakan pihaknya menyetujui pembongkaran tembok karena status PSU ketiga perumahan telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.

“Jalan di wilayah kami sudah menjadi aset pemerintah. Selama ini kami juga membuka akses bagi warga Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki jalan sendiri,” ujarnya.

Alex juga menyoroti adanya kesan eksklusivitas di Mutiara Regency melalui pembangunan gapura dan portal. Padahal, akses keluar masuk masih bergantung pada jalan di kawasan Mutiara Harum.

“Kami berharap gapura dan portal itu juga dibongkar. Jalan ini bukan untuk kepentingan perumahan tertentu, tetapi untuk masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan keputusan Forkopimda akan segera ditindaklanjuti. Pembongkaran tembok pembatas akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar melalui Satpol PP, diawali dengan surat peringatan resmi.

“Harapan kami, pemilik tembok bisa membongkar secara sukarela. Namun jika tidak, pemerintah akan tetap menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Bachruni menambahkan, proses eksekusi direncanakan dalam waktu dekat. “Insyaallah minggu depan sudah berjalan, mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran,” pungkasnya.

(Yard)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,213FansSuka
27,010PengikutMengikuti
36,700PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER