Jumat, Oktober 31, 2025
BerandaPemerintahanPolemik Tembok Pembatas Mutiara City–Regency, DPRD dan Ahli Hukum Cari Solusi Terbaik

Polemik Tembok Pembatas Mutiara City–Regency, DPRD dan Ahli Hukum Cari Solusi Terbaik

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polemik antara warga Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, akhirnya mulai menemukan titik terang. Persoalan mengenai tembok pembatas di antara dua kawasan perumahan itu kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Untuk memperjelas status hukum jalan penghubung antar dua perumahan tersebut, DPRD menghadirkan dua ahli, salah satunya adalah Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo pada Kamis (30/10/2025), pimpinan dewan bersama Komisi A dan Komisi C mendengarkan paparan hukum dari para ahli. Hasilnya, terungkap bahwa jalan penghubung Mutiara City dan Mutiara Regency sudah berstatus jalan umum, bukan lagi jalan khusus milik pengembang.

Menurut Dr. Syaiful Aris, berdasarkan dokumen dan data yang telah diterima, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kedua perumahan tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Mutiara Regency menyerahkan PSU pada tahun 2017, sedangkan Mutiara City pada tahun 2025. Dengan fakta itu, jalan yang menghubungkan kedua perumahan dinyatakan menjadi aset publik yang dikuasai oleh negara.

“Kalau sudah jadi jalan umum, penguasaannya dilakukan oleh negara, bukan individu atau badan hukum. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan,” tegas Syaiful Aris.

Ia menambahkan, penutupan atau pemasangan tembok pembatas di jalan umum tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, siapa pun dilarang menutup atau memasang portal di jalan publik tanpa izin dari instansi berwenang.

“Yang menutup jalan fasum berarti melanggar perda. Pemerintah daerah punya kewenangan untuk menindak pelanggaran itu,” lanjutnya.

Atas dasar itu, ia menyarankan agar Pemkab Sidoarjo segera bertindak tegas untuk kepentingan masyarakat luas. Langkah pertama bisa dilakukan secara persuasif dengan mediasi dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait. Namun jika tidak ada solusi, pemerintah dapat menjalankan penegakan perda sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, DPRD Sidoarjo berencana mendorong Pemkab melakukan kajian Andalalin terbaru, penyusunan RDTR Kecamatan Sidoarjo Kota, serta evaluasi tata ruang kawasan. Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menegaskan, dewan tidak berpihak kepada siapa pun, namun menginginkan adanya solusi jangka panjang yang berpihak pada kepentingan publik.

“Intinya, kami ingin persoalan ini selesai dengan baik dan menjadi momentum perbaikan tata ruang di Sidoarjo,” tutup legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Yard)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,211FansSuka
26,697PengikutMengikuti
36,200PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER