KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap aksi kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial R-P dan M-A serta satu penadah berinisial M-K, berhasil diamankan setelah diketahui terlibat dalam pencurian motor di beberapa titik di wilayah Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengincar sepeda motor matic yang tidak terkunci.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka menuntun dan mendorong sepeda motor yang tidak terkunci, kemudian mengarahkannya ke tukang kunci dengan alasan kunci motor hilang,” ungkap Fahmi saat dihubungi oleh awak media, Senin (17/12).
Setelah mendapatkan salinan kunci motor dari tukang kunci, kedua pelaku kemudian membawa motor tersebut dan menjualnya kepada penadah. Hasil penjualan motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras dan foya-foya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita empat sepeda motor hasil curian yang siap dijual. Tak hanya itu, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan kendaraan tersebut juga diamankan.
“Kami juga menemukan uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan motor curian,” tambah Fahmi.
Fahmi menyatakan, aksi para pelaku ini sudah berlangsung cukup lama dan terjadi di berbagai lokasi di Sidoarjo. Pihaknya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, para pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut dapat diamankan.
Imbas dari perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Hnf)