KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kepolisian Sidoarjo kembali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Kali ini, modus operandinya dengan cara menjual perumahan yang belum selesai status hak atas tanahnya.
Dalam kasus kali ini, pelaku berhasil mengelabuhi para pembeli atau korban hingga total Rp 1,8 Miliar.
Pelaku kasus penipuan dan penggelapan tersebut adalah Fatimatus Zahro (28), warga Kota Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan, bahwa pada kasus yang menjerat pelaku ini, melibatkan penipuan dan penggelapan melalui pemasaran di tiga perumahan yang berbeda.
“Jadi pelaku ini menjanjikan kepada pembeli bahwa nantinya serah terima unit sekaligus sertifikat rumah akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual-beli dan dua tahun setelah PIJB. Tapi ternyata hal tersebut tidak terealisasi,” papar Kapolresta Sidoarjo, Kamis, (01/08/2024) kemarin.
Tak hanya itu saja, lanjutnya, pelaku ini menjual unit rumah dengan status kepemilikan yang belum jelas. “Pemasarannya pun juga dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” imbuhnya.
Dari modus kejahatan yang dilakukan pelaku, banyak pembeli yang akhirnya gigit jari setelah melunasi dan mencicil tanah tersebut. Alih-alih mendapat sertifikat dan rumah, para pembeli malah dihadapkan dengan ketidakjelasan informasi yang diberikan oleh pelaku.
“Kami juga masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor,” terangnya.
Imbas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku kini dijerat dengan dua pasal berbeda yakni pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Hnf)