Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaPolitikKPU Sidoarjo Beberkan Perubahan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada...

KPU Sidoarjo Beberkan Perubahan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam sosialisasi yang diikuti sejumlah ormas, organisasi kepemudaan hingga instansi pemerintahan dijelaskan mulai tahapan pencalonan hingga syarat pasangan calon di Pilkada 2024 yang berlangsung di favehotel Sidoarjo, Senin (15/7/2024).

Haidar Munjid anggota KPU Sidoarjo, Divisi Teknis Penyelenggara, mengatakan, secara garis besar, syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tidak jauh berbeda dengan Pilkada sebelumnya.

Hanya saja, lanjut Haidar, Pilkada 2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati berusia paling rendah 25 tahun. Disamping itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga meliputi batas usia, pendidikan terakhir, hingga syarat bebas dari narkoba.

“Kalau sebelumnya 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon, kalau sekarang pada saat dilakukan pelantikan,” ucap Haidar.

Perubahan ini, lanjut Haidar, mengacu dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disahkan 1 Juli 2024 oleh Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 ada beberapa perubahan. Diantaranya MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, namun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Atas putusan MA itu, KPU mengakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di pasal 15 yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota minimal usia 25 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

“Untuk pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik pada 27-29 Agustus 2024,” ujar bekas Ketua Bawaslu Sidoarjo itu.

Haidar berharap melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini semua warga Sidoarjo bisa mengetahui setiap tahapan dan persyaratan pencalonan hingga waktu pendaftaran pada Pilkada 2024.

“Melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini kami berharap masyarakat Sidoarjo bisa mengetahui, kapan waktu pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati,  juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (ipung).

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,234FansSuka
26,457PengikutMengikuti
34,400PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER