Selasa, Juli 22, 2025
spot_img
BerandaHukum & KriminalitasTerungkap! Ini Motif Pembunuhan Ibu dan Bayi yang Tewas Membusuk di Kamar...

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Ibu dan Bayi yang Tewas Membusuk di Kamar Kos Jumputrejo, Tersangka adalah Pacar Korban

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satresrkrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu dan bayi yang ditemukan membusuk di sebuah kamar indekos di Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono.

Pelakunya adalah NM 36 tahun warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. “Tersangka merupakan pacar korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).

Tersangka NM nekat melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri hingga tewas karena takut kelahirannya bayi mungil dengan panjang 47 cm diketahui orang. Sebelum kejadian, tersangka sudah berulang kali dimintai pertanggungjawaban oleh korban, Itanti, warga Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Tobing, NM ini mendorong perut korban dengan menggunakan tangan ke arah bawah, kemudian keluarlah kepala bayi sambil menangis.

“Kemudian tersangka membekap hidung dan mulut bayi hingga mengakibatkan bayi meninggal dunia,” jelasnya.

Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, tersangka dan korban ini saling mengenal pada November 2023 lalu melalui media sosial, TikTok. Tak berselang lama, tepatnya pada Januari 2024, mereka menjalin hubungan berpacaran. Korban tinggal seorang diri di kos.

“Tersangka dalam satu minggu beberapa kali mengunjungi korban di tempat kost tersebut,” ungkapnya.

Baru pada Sabtu 22 Juni 2024, tersangka datang ke tempat kost dan mendapati korban mengalami pendarahan, saat itu tersangka mengajak korban untuk periksa ke dokter namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki biaya.

Keesokan harinya, di pagi hari, korban menyampaikan perutnya terasa mulas dan memberitahukan bahwa dirinya akan melahirkan. Saat itu tersangka mengaku disuruh membantu persalinan dengan cara mendorong perut korban, Itanti.

Sehingga keluar kepala bayi dalam keadaan menangis, seketika tersangka membekap hidung dan mulut bayi dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos.

“Tersangka membekap hidung dan mulut bayi sehingga tidak bergerak. Kemudian diletakan di samping korban,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka diminta korban Itanti, untuk membelikan minuman. Kemudian tersangka keluar kamar kos, sekitar 15 menit tersangka kembali ke kamar kos dan mendapati korban telah meninggal dunia.

“Karena mendapati korban meninggal dunia, tersangka panik, kemudian meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya.

Tersangka NM berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Juni 2024 di Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NM dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (ipung)

 

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,243FansSuka
26,740PengikutMengikuti
33,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER