Minggu, November 23, 2025
BerandaHukum & KriminalitasTerungkap, Motif Mengejutkan Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO di Hotel Gedangan

Terungkap, Motif Mengejutkan Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO di Hotel Gedangan

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Gedangan. Korban berinisial SS, (32 tahun), ditemukan tak sadarkan diri pada Jumat (14/11/2025) dini hari dan dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan medis.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, tersangka berinisial F.L.B.N. (27 tahun), warga Kota Malang, ditangkap tak lama setelah kejadian.

“Pelaku kami amankan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mencekik dan membekap korban menggunakan bantal selama sekitar 10 menit,” ujarnya saat di Polresta Sidoarjo, Selasa (18/11/2025).

Peristiwa tragis itu berawal dari kesepakatan antara pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat untuk melakukan layanan open BO seharga Rp 4,5 juta. Keduanya bertemu di hotel pada Kamis (13/11/2025) malam dan sempat berhubungan badan dua kali sebelum kejadian.

Pada pukul 01.00 WIB, pelaku kembali meminta korban untuk sesi ketiga. Namun di saat bersamaan, pelaku panik karena sejak awal tidak membawa uang untuk membayar kesepakatan tersebut.

“Motif pelaku adalah takut ditagih karena tidak punya uang. Dari situ muncul niat menghilangkan nyawa korban,” jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Setelah membekap korban hingga lemas, pelaku berusaha kabur. Aksi tersebut terbongkar ketika teman korban datang menjemput dan mendapati korban tergeletak tak bergerak dengan wajah tertutup bantal. Teriakan saksi membuat petugas hotel segera menghubungi kepolisian.

Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan cepat dan menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya bantal, selimut, kunci kamar, dan ponsel milik tersangka. “Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan. Pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menegaskan upaya penindakan tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.(Hnf)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,212FansSuka
26,893PengikutMengikuti
36,400PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER