Minggu, November 23, 2025
BerandaPeristiwaPembukaan Akses Jalan Mutiara Regency Ditolak, Pemkab Sidoarjo Siapkan Teguran Bertahap Sesuai...

Pembukaan Akses Jalan Mutiara Regency Ditolak, Pemkab Sidoarjo Siapkan Teguran Bertahap Sesuai Aturan

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka akses jalan baru di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, pada Selasa (8/10/2024) pagi, belum bisa terealisasi. Pembukaan jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara City (MC) ke Perumahan Mutiara Regency (MR), dilanjut ke Mutiara Harum hingga Jalan Raya Jati Sidoarjo, terpaksa ditunda setelah mendapat penolakan dari warga Mutiara Regency.

Padahal, jalan tersebut termasuk dalam Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Pembukaan akses ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah memperkuat konektivitas antarwilayah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menempuh langkah persuasif sebelum rencana pembukaan dilakukan. “Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada warga, RT dan RW setempat. Harapannya warga bisa memahami bahwa konektivitas antar kawasan sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Namun, penolakan warga membuat rencana itu belum dapat dilanjutkan. Pemkab kini menyiapkan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimulai dari surat teguran pertama yang memberi waktu tujuh hari bagi warga untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada perkembangan, akan diterbitkan teguran kedua selama tiga hari, kemudian teguran ketiga dalam dua hari berikutnya. “Apabila tidak juga ada respon, maka Satpol PP akan melaksanakan penertiban sesuai aturan,” tegas Bachruni.

Ia menambahkan bahwa aset jalan tersebut sudah menjadi milik Pemkab Sidoarjo, sehingga secara hukum tidak dapat dikuasai oleh pihak pribadi. “Kalau nanti ada perbaikan jalan, Pemkab yang akan menangani. Tanggung jawab pemeliharaan sudah beralih ke pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, yang turut hadir dalam rapat koordinasi di Balai Desa Banjarbendo, menilai Pemkab harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tidak terjadi gesekan sosial. “Tahapan 7-3-2 sudah jelas. Jika semua prosedur dipenuhi, maka pelaksanaan di lapangan bisa lebih tertib. Namun yang paling penting, jangan sampai melibatkan warga secara langsung agar suasana tetap kondusif,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus Pras, salah satu warga Mutiara Regency, menyampaikan alasan penolakan. Menurutnya, sejak awal warga membeli rumah dengan konsep kawasan tertutup. “Kami membeli rumah dengan izin lingkungan untuk kawasan Regency, bukan sebagai akses jalan umum. Dari dulu kami menolak pembukaan jalan itu,” katanya.

Sampai saat ini, Pemkab Sidoarjo masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dan tanggapan resmi dari pihak warga. Pemerintah berharap pembukaan akses jalan di Banjarbendo dapat berjalan dengan baik, sesuai regulasi yang berlaku, dan tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan. (Ard)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,212FansSuka
26,895PengikutMengikuti
36,400PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER