Kamis, Juli 24, 2025
spot_img
BerandaHukum & KriminalitasKuasa Hukum Bantah Isu Pembelian Tanah SMKN Prambon Sarat Masalah

Kuasa Hukum Bantah Isu Pembelian Tanah SMKN Prambon Sarat Masalah

CANDI, SIDOARJONEWS.id – Polemik pembelian lahan untuk pembangunan SMKN Prambon terus bergulir. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sugiono Adhisalam, Dimas Yemahura Al Farauq, akhirnya buka suara untuk meluruskan sejumlah tudingan yang menyebut kliennya terlibat spekulasi hingga praktik korupsi dalam proses jual beli tanah tersebut.

Menurut Dimas, Sugiono merupakan pemilik sah tanah Gogol Tetap seluas 2,1 hektare yang dibeli langsung dari para petani sejak tahun 2022. Ia menegaskan, pembelian tanah itu telah melalui proses resmi dan disertai dokumen lengkap.

“Proses jual beli tanah itu sah, lunas, dan bukan tanah Gogol Gilir seperti yang dituduhkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2025).

Ia juga membantah, Sugiono disebut sebagai makelar atau spekulan yang mengarahkan pembelian ke Dinas Pendidikan.

“Klien kami bukan calo, bukan makelar. Ia membeli langsung ke petani jauh sebelum ada rencana pembelian oleh dinas,” imbuhnya.

Terkait dugaan maladministrasi maupun korupsi, Dimas menyebut, proses pengadaan tanah telah melalui appraisal, legal opinion, hingga uji teknis dari pihak terkait. “Bahkan pembelian lahan itu sempat tertunda karena ada hak klien kami yang belum dipenuhi,” tambahnya.

Isu mangkraknya proyek SMKN Prambon juga diklarifikasi. Dimas menegaskan, bahwa proses pengadaan tanah dan pembangunan sekolah merupakan dua hal yang berbeda. “Tanahnya sudah sah jadi milik Pemkab dan sudah masuk peta bidang Dinas Pendidikan,” katanya.

Ia juga menepis tudingan keterlibatan Sugiono dalam kasus hukum yang dilaporkan ke Polda Jatim, KPK, dan Kejaksaan. Menurut Dimas, laporan tersebut sebagian sudah dicabut oleh pelapor usai memahami proses pengadaan tanah. “Tidak ada tekanan atau iming-iming. Semua murni klarifikasi fakta,” tegasnya.

Terkait nilai pembelian tanah yang sempat disebut mencapai Rp 37 miliar, Dimas menyebut jumlah sebenarnya adalah Rp 25,49 miliar untuk lahan seluas 21.106 meter persegi.

“Itu sudah sesuai mekanisme dan transparan,” ucapnya.

Mengakhiri keterangannya, Dimas menegaskan, pihaknya siap menghadapi segala proses hukum jika isu terus digoreng. “Jika fitnah terus dilontarkan, kami tidak ragu menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik klien kami,” tutupnya. (Hnf)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,243FansSuka
26,762PengikutMengikuti
33,600PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER