KOTA, SIDOARJONEWS.id –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengumpulkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persiapan pleno penghitungan suara hasil Pilkada 2024.
KPU Sidoarjo menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Kamis, 5 Desember 2024. Undangan rapat tersebut juga telah disampaikan kepada saksi masing-masing pasangan calon.
“Kami kumpulkan PPK untuk persiapan dan teknis penghitungan suara sesuai dengan PKPU,” kata Anggota KPU Sidoarjo Haidar Munjid saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Cemengkalang, Selasa (3/12/2024).
Dalam penghitungan suara tingkat kabupaten, PPK akan membacakan form D kejadian khusus, jika ada catatan atau keberatan dari saksi ataupun Bawaslu Sidoarjo.
Haidar menceritakan, ada sejumlah desa terdapat kejadian khusus, rata-rata kesalahan tulis. Seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Balongbendo yang ditemukan penulisan terbalik. Ada juga sampul tidak tersegel tapi kotak suara dalam keadaan tersegel.
“Kejadian khusus kebanyakan typo atau salah tulis, tapi tidak mempengaruhi hasil dan sudah diselesaikan ditingkat kecamatan,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam rekapitulasi suara, setelah membacakan kejadian khusus kemudian dilanjutkan penghitungan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim.
“Setelah itu baru dilanjutkan penghitungan calon Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
KPU Sidoarjo menyiapkan waktu dua hari dalam penghitungan suara hasil Pilkada 2024, namun diperkirakan akan selesai satu hari saja.
“Insyaallah sehari sudah selesai,” pungkasnya. (ipung)