Jumat, Juli 18, 2025
spot_img
BerandaPolitikKomisi D DPRD Sidoarjo Kecam Larangan Pakai Jilbab Paskibraka 2024, Minta Dinas...

Komisi D DPRD Sidoarjo Kecam Larangan Pakai Jilbab Paskibraka 2024, Minta Dinas Pendidikan Pastikan Tak Terjadi di Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Isu larangan berjilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 jadi perbincangan publik.

Dugaan larangan mengenakan jilbab ini mencuat setelah semua anggota Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab. Hal itu membuat reaksi keras dan kecaman dari banyak pihak.

Komisi D DPRD Sidoarjo turut mengecam aturan larangan berjilbab itu. Menurutnya, hal semacam itu tidak boleh terjadi di Kota Delta.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menentang keras jika ada larangan memakai jilbab bagi anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra) maupun anggota Paskibraka.

’’Kami sangat menyesalkan dan menentang bila larangan itu benar-benar terjadi dan dilakukan,’’ ungkap Abdillah Nasih pada Rabu (14/8/2024) malam.

Ketua Fraksi PKB tu mengingatkan, semua instansi terkait untuk tidak mengikuti larangan itu. Di Sidoarjo tidak boleh ada aturan larangan berjilbab untuk anggota paskibra putri.

’’Saya harapkan di dinas pendidikan, mulai tingkat SD dan seterusnya, tidak ada larangan untuk paskibra seperti itu,’’ tegas Abdillah Nasih.

Beberapa hari terakhir memang ramai kontrovesi pemberitaan tentang dugaan larangan mengenakan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam.

Disebutkan bahwa ada anggota Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab, tapi terlihat tidak mengenakannya saat dikukuhkan.

Dikutip dari beberapa media, berbagai pihak menanggapi kabar tersebut. Pengurus PBNU, misalnya, menilai peraturan lepas jilbab itu tidak relevan. Aturan itu harus dikoreksi. Seharusnya, memakai jilbab bukanlah halangan untuk berprestasi dan berkreasi.

Selain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendesak agar larangan seperti itu dihapus.

Larangan seperti itu dinilai tidak Pancasilais. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,245FansSuka
26,445PengikutMengikuti
33,000PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER