Kamis, Juli 24, 2025
spot_img
BerandaHukum & KriminalitasKasus Rusunawa Tambaksawah Seret 4 Mantan Kadis, Bupati Subandi Siapkan Pengganti

Kasus Rusunawa Tambaksawah Seret 4 Mantan Kadis, Bupati Subandi Siapkan Pengganti

dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pun langsung merespons dengan menyiapkan pengisian jabatan di dua OPD yang terdampak.

Nilai kerugian negara akibat kelalaian para pejabat tersebut ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Keempat tersangka yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boediono Tjahjono, dan Heri Soesanto, masing-masing pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim CKTR dalam periode berbeda sejak tahun 2007 hingga 2022.

Saat ini, dua dari empat tersangka masih menjabat aktif. Dwijo kini Kepala Dinas Perikanan dan Heri menjabat sebagai Kepala Bappeda. Keduanya dipastikan segera digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjaga keberlangsungan kinerja OPD.

“Kalau kosong jabatan, secara otomatis langsung kami isi dengan Plt, ya. Dinas Perikanan dan Bappeda nanti akan kami tunjuk pejabat sementara agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ujar Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (23/7/2025).

Ia menambahkan, proses pengisian khususnya di Bappeda tidak bisa sembarangan. Sebab, Bappeda merupakan OPD strategis yang menangani perencanaan anggaran dan pembangunan daerah.

“Kami masih koordinasi untuk mencari pengganti yang tepat. Bappeda ini vital, jadi tentu dicari orang yang benar-benar paham dan punya kapasitas mengelola anggaran daerah,” imbuhnya.

Meski ada keterlibatan pejabat aktif, Subandi menegaskan Pemkab tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati hukum yang berlaku. Apapun yang terjadi harus kita ikuti dan percayakan prosesnya ke kejaksaan,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Kejari Sidoarjo juga telah menetapkan empat tersangka lain dari unsur pengelola Rusunawa dan perangkat desa. Kasus ini masih terus dikembangkan dan kemungkinan besar akan ada tambahan tersangka baru. (Hnf)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,243FansSuka
26,762PengikutMengikuti
33,600PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER