EWS.id – Kasus dua pria paruh baya memamerkan senjata api (senpi) di kompleks Gelanggang Olah Raga (GOR) Sidoarjo yang sempat viral di sosial media pada (30/8) lalu, resmi ditahan. Kepada polisi, mereka mengaku memamerkan senpi tersebut untuk bergaya.
Keduanya adalah W, (55 tahun) warga Pucanganom, Sidoarjo dan SS (51 tahun) warga Tebel, Gedangan. Dari tangan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa pucuk senpi lengkap dengan amunisinya.
“Kami telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri,” papar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).
Selain itu, Christian juga menyebutkan, bahwa dari keterangan yang dapat diambil pada saat pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal ini hanya untuk bergaya.
“Motif menunjukkan senpi tersebut untuk bergaya dan berharap mendapat respon. Namun, ketika viral, respon masyarakat malah negatif. Dan akhirnya kami bertindak cepat untuk mengamankan kedua pelaku,” terangnya.
Sementara itu, menyoal kepemilikan senpi, lanjut Christian, kedua pelaku ini mendapatkan dari seseorang pada tujuh tahun lalu, yang diamanahkan untuk dijual. Namun, hingga saat ini pistol tersebut malah menjadi alat pamer gaya keduanya.
“Imbas dari perbuatan tersebut, mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Hnf)